Properti Berutang Rp 11,8 Triliun, DKI Siapkan Juru Tagih

Reporter

Sabtu, 4 Februari 2017 16:41 WIB

Ilustrasi apartemen. REUTERS/Erik De Castro

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menagih piutang berupa aset dan denda senilai Rp 11,8 triliun. Ini kewajiban yang harus dibayar pemilik properti atas penerbitan surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi (SP3L) dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) sejak 1972.

"Ini piutang dan denda yang menumpuk,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, Jumat 3 Februari 2017.

Baca juga:


Procon: Perkantoran Beralih ke Strata Title
Target BTN 2017, Cetak 1.000 Pengembang Baru


Edy menjelaskan, Surat Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 1972 mewajibkan perusahaan atau badan hukum yang akan membeli lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi mengajukan permohonan SP3L ke gubernur.

Ketika itu, pemerintah ingin mencegah lahan di Jakarta dimiliki segelintir perusahaan saja sekaligus mencegah munculnya spekulan harga lahan.

Setelah SP3L terbit, perusahaan wajib membayar pemerintah daerah dengan membangun fasilitas publik, misalnya jalan, taman, atau sekolah. Setelah membeli lahan, perusahaan yang ingin memanfaatkan lahan tersebut wajib mengajukan permohonan SIPPT ke pemerintah.

Kewajiban bagi perusahaan atas penerbitan SIPPT berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 540 Tahun 1990 adalah menyediakan 20 persen dari luas lahan efektif untuk pembangunan rumah susun.

Dua tahun kemudian, pemerintah Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 640 untuk melengkapi peraturan tersebut. Pemilik lahan yang tak taat diharuskan membayar denda 6 persen dari luas lahan efektif dikalikan dengan rata-rata nilai jual obyek pajak tahun kepemilikan dan nilai jual obyek pajak tahun berjalan.

Batas waktu pemenuhan kewajiban SP3L dan SIPPT adalah tiga tahun sejak keduanya terbit.

Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan penagihan piutang akan dimulai paling lambat pada pertengahan tahun ini. Jika tidak, piutang tersebut bakal terus menjadi beban keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan membuat catatan khusus mengenai piutang tersebut. Menurut Sumarsono, hal ini merupakan salah satu penyebab laporan keuangan DKI Jakarta pada 2015 mendapat opini “wajar dengan pengecualian”.

Pemerintah Jakarta mendapat opini “wajar dengan pengecualian” tiga kali berturut-turut sejak 2013. Menurut Sumarsono, piutang Rp 11,8 triliun itu menghalangi Ibu Kota meraih opini “wajar tanpa pengecualian”. “Angka itu akan selalu menjadi masalah jika tak dibenahi,” kata dia.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

10 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

18 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

19 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

22 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

23 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

25 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

44 hari lalu

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

Di dunia orang kaya, orang sering bertanya, apa yang bisa dibeli dengan US$1 juta.

Baca Selengkapnya

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

44 hari lalu

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

Bank Mandiri, melalui gelaran Mandiri Investment Forum 2024, mendorong investor untuk menangkap peluang investasi di tengah era transisi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

44 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya