LSM Minta Kajian Komite Reklamasi Teluk Jakarta Dibuka

Reporter

Kamis, 16 Februari 2017 22:14 WIB

Sidang Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menghadirkan seorang nelayan sebagai saksi atas kerugian reklamasi. Tempo/Auzi Amazia

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menyerahkan data dan dokumen yang diminta Evy Trisulo Dianasari, ketua majelis hakim sidang perdana sengketa informasi Komite Gabungan Reklamasi Jakarta.

Menurut anggota Koalisi, Rayhan Dudayev, apa yang diminta Evy di luar dari substansi persoalan. "Karena segala kebijakan yang berdampak ke lingkungan hidup harus bisa dibuka informasinya," kata Dudayev usai sidang di Komisi Informasi Publik Pusat, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Baca juga:Pengembang Pulau G Bantah Bagi-bagi Duit ke Nelayan

Rayhan menjelaskan hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan gugatan tentang informasi kajian Komite Gabungan Reklamasi. Alasannya karena hasil kajian itu yang dijadikan dasar melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam sidang itu, hadir perwakilan dari Kementrian Koordinator Kemaritiman.

Pada awal persidangan, Evy Trisulo Dianasari mempertanyakan klaim dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bahwa mereka mewakili masyarakat. Dia meminta klaim itu dibuktikan pada persidangan berikutnya.

Simak juga:KPK: Penyidikan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus

"Harus dibuktikan kalau memang mewakili rakyat. Sepanjang hari ini, semua yang sidang di sini mengatakan atas nama rakyat," kata Evy Trisulo.

Evy mempertanyakan pembuktian dari perkataan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan informasi tentang hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Jakarta penting bagi masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

"Pembuktiannya dari mana itu," tanya Evi.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim meminta ada beberapa hal perlu diperjelas lagi oleh pemohon atau dalam hal ini dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Seperti alasan utama meminta informasi kepada pihak Kemenko Kemaritiman dan esensi kerugian jika reklamasi tetap berjalan.

Evy juga meminta diberikan penjelasan mengenai ketidaksesuaian informasi yang pernah diberikan Kemenko Kemaritiman, kepada pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyebabkan mereka menggugat ke KIPP. Dia meminta agar di persidangan berikutnya hal-hal itu dibawa.

Evy juga meminta surat kuasa yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, kepada pihak yang diutus datang di dalam persidangan di KIPP tersebut.

Pada sidang perdana itu, pihak kementerian tak bisa menunjukkan hal tersebut, sehingga Evy tak memperbolehkan mereka bersuara di dalam persidangan.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya