Sejumlah pekerja memilih sampah di Tempat Pembuangan Akhir Galuga, Bogor, 5 Januari 2016. Volume sampah yang dikirim ke TPA ini sebanyak 1.900 meter kubik sehingga pengelolaan sampah di Bogor harus berawawasan lingkungan dan tidak mencemari air mata warga. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menandatangani surat penetapan pemenang tender Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Nambo di Kabupaten Bogor. Pemenang tender adalah PT Panghegar Energi Indonesia.
“Drat keputusan pemenang sudah ada, di dalamnya ada tambahan persyaratan diataranya harus menunjukkan kemampuan keuangannya,” kata Ahmad Heryawan di Bandung, Senin, 20 Februari 2017.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, persyaratan tambahan itu diantaranya harus segera membuat konsorsium dan menunjukkan pembuktian kemampuan finansialnya membangun TPPAS Regional Nambo yang diperuntukkan untuk menampung sampah dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.
“Kalau dalam 2 bulan tidak bisa membuktikan, kita akan tender ulang,” kata dia.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan, draft penetapan pemenang tender TPPAS Regional Nambo sudah ditangan gubernur. “Sudah selesai pemarafan seluruhnya, tinggal ditandatangani gubernur,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Februari 2017.
Anang mengatakan, persyaratan yang ditambahkan yang wajib dipenuhi dalam dua bulan adalah membuat konsorsium sebagai badan usaha gabungan yang akan mengerjakan konstruksi TPPAS Regional Nambo.
Selain itu, pemenang tender itu juga harus menyetorkan jaminan pelaksanaan pembangunan TPPAS Regional Nambo setara 5 persen dari nilai investasinya.
Total investasi pembangunan TPPAS Regional Nambo menembus Rp 600 miliar, jaminan pelaksanaan proyek yang harus disetor setara Rp 30 miliaran.
Paling telat dalam 6 bulan perusahaan konsorsium itu harus menunjukkan sertifikat kepemilikan modal sendiri setara 30 persen dari nilai kontrak, atau setara Rp 200 miliar.
Anang mengatakan, persyaratan pembentukan konsorsium dan jaminan pelaksanaan proyek itu wajib dipenuhi dalam dua bulan sejak gubernur menandantangani surat penetapan pemenang tender TPPAS Regional Nambo.
“Apabila dalam pelaksanaanya mereka gagal memenuhi syarat tadi, surat penetapan ini dianggap batal demi hukum,” kata dia.