Polisi Tangkap Tujuh Leader Pandawa Group yang Lain di Depok

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 16:21 WIB

Sejumlah tersangka penipuan serta penggelapan investasi bodong Pandawa Group diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Februari 2017. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang telah melarikan dana ribuan nasabahnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai triliyunan rupiah. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap tujuh tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap itu merupakan leader dari Koperasi Simpan Pinjam ini.

Tujuh tersangka ini berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, dan VL. "Pada sabtu kemarin kami tangkap enam orang, kemudian satu orang lagi di hari Minggu. Jadi total saat ini ada 14 tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2017.

Baca: Investasi Bodong Pandawa, Polisi Terima Seribu Aduan

Pada saat ini penyidik tengah meminta keterangan dari ketujuh tersangka baru. Polisi mendapat informasi, salah satu leader ini memegang dana hingga Rp 2 miliar.

"Ini sedang diidentifikasi, kira-kira leader ini mempergunakan uang itu untuk apa saja. Kita sedang pilah dan teliti," katanya.

Argo menambahkan, ketujuh tersangka baru ini bukanlah bagian keluarga Bos Pandawa Group Salman Nuryanto. Namun, ketujub tersangka ini berperan sebagai leader dan pengurus administrasi di Koperasi Pandawa.

Baca: Salman Nuryanto, Bos Pandawa Itu 20 Tahun Jadi Tukang Bubur

"Enam orang itu temen Salman waktu jual bubur. Satu lagi tetangga Salman. Rumahnya di belakang rumah tersangka," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Salman Nuryanto beserta tiga anak buahnya di Tangerang. Beberapa hari kemudian, dua istri serta ayah mertua Salman juga ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca: Penipuan Investasi, Polisi Tangkap 2 Istri Bos Pandawa Group

Polisi juga telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Salman dan keluarga berupa tanah, rumah hingga mobil.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

10 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya