Anies Baswedan Laporkan Pemilik Akun @chicohakim ke Polda  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 2 Maret 2017 16:22 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui kuasa hukum pribadinya, Yupen Hadi, melaporkan akun Twitter @chicohakim atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 2 Maret 2017. TEMPO/Lani Diana.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anies Baswedan, Yupen Hadi melaporkan akun @chicohakim ke Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2017. Akun milik Cyril Raoul Hakim itu diduga melakukan pencemaran nama baik lewat salah satu cuitannya.

"Suatu tweet yang dari akun resmi seseorang bernama Cyril Raoul Hakim dengan akun @chicohakim di dalam tweet-nya pada 27 Februari 2017 ini dia memasukkan konten yang mengandung fitnah, menyebarkan informasi yang tidak benar, dan membuat buruk nama korban. Dalam hal ini korbannya klien kami, bapak Anies Rasyid Baswedan yang pada hari ini juga menjadi calon gubernur DKI Jakarta," kata Yupen di Polda Metro Jaya.

Dalam laporan bernomor TBL/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu Yupen mengatakan perkara tersebut masuk dalam pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, penyebaran informasi tidak benar yang mengandung fitnah dilakukan melalui akun Twitter @chicohakim pada Senin, 27 Februari 2017. Informasi yang dimaksud berbunyi, "@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan & bini di amerikanya tuh suruh urus yg bener".

Menurut Yupen, cuitan itu di-mention langsung ke akun Twitter @aniesbaswedan. Artinya, semua masyarakat yang mengikuti Anies di Twitter akan melihat informasi tersebut. Yupen mengatakan, Anies khawatir cuitan itu menjadi asupan masyarakat, khususnya pemilih di Ibu Kota.

Meski begitu, Yupen tak dapat memastikan apakah kasus itu berkaitan dengan isu politik, khususnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Alasannya, cuitan dari @chicohakim menyerang Anies secara personal, bukan dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur.

"Korban Bapak Anies yang dituduh memiliki simpanan serta selingkuhan. Ini sangat tidak benar dan ini sudah dibantah berkali-kali. Ini barangkali ada kaitannya juga dengan urusan pilkada, nanti silakan penyidik mencari tau apakah ada motif-motif tertentu," kata Yupen.

Karena itu, akun @chicohakim dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam Pasal 45 ayat 1, lanjut Yupen, bila dugaan terbukti maka pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal enam tahun atau denda Rp 100 juta.


Hingga berita ini diturunkan Tempo masih berusaha menghubungi pemilik akun @chicohakim untuk meminta konfirmasi.

LANI DIANA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya