Begini Pengakuan Pegawai Bekasi yang Tertangkap Pungli
Editor
Juli Hantoro
Senin, 6 Maret 2017 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Jeffri Rubby, kuasa hukum Linan, tersangka kasus pungutan liar di Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi, mengaku belum dapat berkomentar banyak perihal kasus yang menjerat kliennya setelah ditangkap tim Sapu Bersih pungli.
”Saya no comment, karena ini masih tahap awal,” kata Jeffri, Senin, 6 Maret 2017. Secara garis besar, kata dia, kliennya mengakui tuduhan penyidik seperti yang diungkapkan oleh Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana.
Dalam keterangan kepada penyidik, Linan mengaku memungut biaya pembuatan akta jual-beli (AJB) sebesar 7 persen untuk rumah tangga, dan sebesar 9-10 persen untuk pembangunan cluster atau perumahan.
Padahal pungutan pembuatan AJB tersebut tak diatur dalam peraturan daerah, peraturan wali kota, ataupun pemerintah, sehingga setiap kepengurusan dokumen tersebut gratis, kecuali Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTB).
Baca: Pegawai Bekasi Tertangkap Tangan Pungli Terancam Dipecat
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut, diduga kasus pungutan tidak resmi itu dilakukan secara sistemis. “Diduga melibatkan oknum pegawai lain,” tuturnya.
Staf Ekonomi Pembangunan di Kelurahan Mustikajaya, Linan, tertangkap tangan oleh tim Sapu Bersih Polres Metro Bekasi Kota karena melakukan pungutan liar pada Jumat, 3 Maret 2017. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 18,8 juta.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 2 berkas akta jual-beli tanah, 1 berkas akta hibah, tas ransel, dan uang tunai Rp 18,8 juta. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Ancamannya hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Umar.
ADI WARSONO