Warga histeris menyaksikan rumah mereka dibongkar di Kampung Pulo, Jakarta, 21 Agustus 2015. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penggusuran sebagai upaya untuk normalisasi Kali Ciliwung. TEMPO/Wisnu Agung
TEMPO.CO, Jakarta - Kisah penggusuran warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, masih menyisakan luka. Sebagian warga masih menuntut pemerintah DKI Jakarta mengganti rugi tanah yang sudah mereka diami selama puluhan tahun. Berbekal surat kepemilikan lahan berupa verponding, warga Kampung Pulo menggugat pemerintah. Namun, di tingkat kasasi, gugatan ini kandas. Mahkamah Agung menolak kasasi warga Kampung Pulo.
Berikut ini perjalanan gugatan warga Kampung Pulo.
11 Juni 2015 Surat peringatan pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur. Surat itu meminta warga mengosongkan rumah dalam waktu 3x24 jam setelah menerima surat tersebut.
15 Juni 2015 Surat peringatan kedua dari Satpol PP Jakarta Timur.
8 Juli 2015 Warga RW 01 dan RW 03 Kampung Pulo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat perintah pembongkaran dari Satpol PP Jakarta Timur.
6 Agustus 2015 Surat peringatan ketiga dari Satpol PP Jakarta Timur.
20 Agustus 2015 Penggusuran Kampung Pulo diwarnai bentrokan antara aparat gabungan dan masyarakat.
22 Januari 2016 Majelis hakim PTUN menolak gugatan warga Kampung Pulo.
13 Desember 2016 Mahkamah Agung menolak kasasi warga Kampung Pulo.
Sehari-hari Urus Warga, AM Bingung Malah Diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat
5 Juli 2022
Sehari-hari Urus Warga, AM Bingung Malah Diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat
Penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, AM, 50 tahun, mengaku bingung diusir dari unit yang dia tempati bersama keluarganya oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Mereka diusir karena putrinya AM, yaitu MS, 19 tahun, membuang bayi hasil hubungan gelapnya di pinggiran Kali Ciliwung dan telah diproses Polres Metro Jakarta Timur.