Fakta Tentang Jenazah Hindun yang Tak Disalatkan di Mushola

Sabtu, 11 Maret 2017 20:34 WIB

Hindun, 77 tahun, warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang meninggal pada 6 Maret 2017, menurut keluarganya tidak disalati warga setempat karena saat Pilkada DKI lalu memilih pasangan Ahok-Djarot. Keluarganya menyatakan ini pada 11 Maret 2017. Tempo/Avit Hidaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar yang menyebar secara viral di media sosial soal meninggalnya Hindun binti Raisman menimbulkan banyak pertanyaan. Ada yang menyebut berita tersebut hoax. Ada yang mengatakan berita itu dibikin oleh para pendukung kubu Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Syaiful Hidayat atau Ahok-Djarot.

Abdul Rahman selaku ketua RT 09, Karet Karya II, RT 009 RW 05, Setiabudi, Jakarta Selatan, menepis tudingan bahwa jenazah Hindun binti Raisman, tidak dishalatkan di musala Al Mu'minun, dekat rumah duka, karena memilih Ahok pada Pilkada DKI Jakarta, 15 Februari 2017 lalu.

Dia mengatakan jenazah almarhumah tidak dishalatkan di musala ketika itu karena hujan. "Bukan karena itu (mendukung Ahok). Memang lagi hujan pada saat itu. Kasihan jenazahnya kalau kehujanan. Apalagi buru-buru mau dimakamkan," tutur Abdul Rahman, Jumat (10/3).

Baca juga: GP Ansor DKI Siap Salatkan Jenazah yang Ditolak Terkait Pilkada

Pernyataan itu juga dibantah ustadz Ahmad Syafi'ie yang mengurusi jenazah dari awal dimandikan, dikafani, dishalati, hingga dikubur. "Situasinya hujan gede, bukan apa-apa," Ahmad Syafi'ie beralasan, saat ditemui di mushala Al Mu'minun, Jumat (10/3).

"Saya bilang di rumah saja. Saya tanggungjawab kok yang urus semua. Sampai cari ambulans. Di kuburan juga saya yang mengurus," kata Syafii saat mengklarifikasi masalah tersebut.

Namun alasan tersebut tak bisa diterima Neneng, anak almarhumah Hindun. Sebab ketika itu tidak turun hujan. Dia menduga jenazah ibunda ditolak untuk dishalatkan di musala Al Mu'minun, katanya, lebih karena pilihan politiknya.

"Saat itu tidak turun hujan," kata Neneng. Dia tidak menolak pada Selasa (7/3) lalu memang sempat turun hujan. Tapi bukan saat jenazah ibunda mau dishalatkan, melainkan ketika hampir tiba di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

"Hujan itu baru turun pas mau sampai TPU Menteng Pulo. Enggak benar alasan karena hujan itu," katanya.

Hindun binti Raisman meninggal dunia pada Selasa (7/3) siang setelah menderita sakit komplikasi cukup lama. Dia menghembuskan nafas terakhirnya di usia 78 tahun.

Dalam Islam, orang yang meninggal hukumnya fardlu kifayah untuk disalatkan. Salat jenazah itu tak harus dilakukan di masjid atau mushola. Salat itu juga tak harus dipimpin oleh imam tertentu. Siapa pun yang muslim bisa menyalati jenazah. Disebut fardlu kifayah, karena bila sudah ada seorang yang melakukannya, maka gugur kewajiban tersebut.

Di tempat terpisah, Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta menyatakan siap menyalati jenazah yang ditolak warga sekitar. "Kami dengan sukarela siap membantu," kata Djoemenar, salah satu pimpinan cabang di GP Ansor Jakarta Timur, kepada Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017.

TABLOIDBINTANG.COM | FRISKI RIANA

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

10 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

18 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

41 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

52 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

55 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

58 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

58 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

58 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya