Pedofilia Online, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 16 Maret 2017 18:33 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep mengatakan berkas perkara dua dari empat tersangka kasus pedofilia online melalui grup Facebook, Official Loli Candy's 18+, telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pemberkasan dua tersangka di bawah umur sudah tahap 1 (dilimpahkan) ke JPU,” kata Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2017. Kedua tersangka adalah anak di bawah umur, yakni DF, 17 tahun, dan SHDW, perempuan berusia 16 tahun.

Baca: Polisi Bongkar Jaringan Pornografi Online Spesialis Anak

Sedangkan dua tersangka lain yang berkasnya belum diserahkan adalah WW alias SNL alias MBU, 27 tahun, dan DS alias IL INY, 24 tahun. Menurut Yusep, pemberkasan tersangka DF dan SHDW lebih cepat. Sebab, dalam peraturan, untuk penyidikan anak di bawah umur, polisi memiliki batas waktu yang lebih singkat, yakni 15 hari.

Yusep mengatakan SHDW direkrut oleh tersangka WW, selaku pembuat akun, sebagai administrator akun tersebut. Ia hanya aktif mengunggah konten sesuai aturan yang dibuat grup.

Sedangkan DF pernah mencabuli enam anak, dua di antaranya keponakannya dan empat lainnya adalah tetangganya. Yusep tidak bersedia mengungkapkan lokasi persis penahanan tersangka. “Sementara kami tempatkan di tempat khusus dan diuji psikologisnya,” ujar Yusep.

Sub-Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar kejahatan pornografi online jaringan internasional pada 5 Maret lalu. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan jaringan ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk melakukan kejahatannya.

“Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook, Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu,” ujar Iriawan, Selasa kemarin.

Para pelaku, Iriawan menambahkan, mengunggah dan memamerkan konten pornografi dalam bentuk foto-foto anak di bawah umur dalam akun yang dibuat sejak September 2014 itu.

Baca juga: Polisi Cari Korban Lain Kasus Pornografi Online Spesialis Anak

“Di dalam grup ini, para member saling komunikasi, sharing, serta upload foto dan video pornografi dengan obyek anak usia 2-10 tahun. Member-nya terakhir mencapai 7.000-an,” tutur Iriawan.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

INGE KLARA SAFITRI


Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya