Anggota Polresta Bogor Kota membawa senjata untuk membubarkan massa pengemudi ojek 'online' di jalan KH. Sholeh Iskandar, Kota Bogor, 20 Maret 2017. Aksi sweeping ini bermula dari para sopir angkot yang mogok, karena merasa pendapatannya menurun. ANTARA/Arif Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Nurhayanti dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bertemu untuk membahas masalah transportasi online di dua wilayah yang saling berdekatan itu. Keduanya membahas aturan hukum yang akan mengatur masalah transportasi berbasis online di wilayah mereka.
"Kami masing-masing memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas di masing-masing daerah, sehingga permasalahan ini akan ditindaklanjuti bersama Dirjen Perhubungan Darat besok," kata Bupati Bogor Nurhayanti, seusai pertemuan, Kamis, 23 Maret 2017.
Sebelumnya, sempat terjadi bentrok antara sopir angkot dan para pengemudi transportasi online, baik di Kota maupun Kabupaten Bogor. Bahkan angkutan di kedua wilayah itu sempat lumpuh karena peristiwa tersebut. Ricuh hampir saja meluas, tapi polisi bisa menghalau ratusan pengemudi ojek online yang ingin datang ke Bogor.
Nurhayanti mengatakan pemerintah daerah tak bisa menghentikan ataupun melarang transportasi online di wilayah mereka. "Kami tidak bisa melarang, tapi kami akan melakukan pembatasan," kata dia.
Menteri Perhubungan baru saja mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi online. Dalam peraturan itu disebutkan pengaturan transportasi online akan dilakukan di tingkat kota atau kabupaten dan provinsi. "Akan dibahas besok bersama Dirjen Perhubungan Darat," kata dia.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang ditemui di tempat sama mengatakan rapat itu membahas tiga fase yang akan dilakukan masing-masing daerah.
Yang pertama adalah meredam konflik di antara dua kubu, lalu membangun kesepakatan antara kubu sopir angkot dan ojek online. "Sedangkan fase ketiga yakni merumuskan aturan-aturan untuk menangani permasalahan ini," kata dia.
Perumusan aturan-aturan tersebut yang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, pihak kepolisian, Organda, dan Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTJ. "Dalam regulasi ini akan dibahas mulai dari jarak tempuh, tarif, dan berapa banyak transportasi online yang akan beroperasi," kata Bima Arya.
M. SIDIK PERMANA
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
57 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.