Disebut dalam Laporan Allan Nairn, Hary Tanoe Lapor ke Polisi  

Reporter

Selasa, 25 April 2017 18:12 WIB

Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo alias HT melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Selasa, 25 April 2017. Hal ini bermula dari tulisan berjudul Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar yang ditulis oleh jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dan dipublikasikan oleh Tirto.id.

"Tuduhannya pencemaran nama baik lewat media elektronik," kata Kepala Bidang Hukum Perindo Chris Taufik saat dikonfirmasi Tempo, Selasa 25 April 2017.

Chris mengatakan, dalam tulisan Nairn yang diunggah Tirto.id, Hari Tanoe dianggap sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar. Hary Tanoe juga disebut sebagai penyandang dana. Chris menegaskan hal ini merupakan fitnah.

Baca: Diadukan Mabes TNI ke Dewan Pers, Tirto.id: Kami Kooperatif

"Jelas enggak benar. Karena dia juga enggak sebut sumbernya dari mana. Si penulisnya bilang dapat datanya dari sana sini. Tapi gak disebut sana sininya mana," kata Chris.

Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Meski begitu belum ada nama terlapor dalam laporan itu. "Sampai sekarang terlapornya belum ada, masih dalam lidik," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Chris mengaku, kliennya tidak menempuh jalur mediasi sesuai UU Pers, yaitu melalui Dewan Pers sebagaimana masalah pemberitaan yang terjadi selama ini. Alsannya, tulisan tersebut bukan produk jurnalistik. "Ini bukan produk jurnalistik. Enggak ada check and balance, sumbernya enggak jelas," kata Chris.

Chris mengatakan, Allan Nairn tidak pernah menghubungi Hary Tanoe dalam menyusun tulisan itu. Meski begitu, Nairn menuliskan telah mencoba mengkonfirmasikan tulisan itu kepada Hary Tanoe sebelum mempublikasikannya. "Katanya sudah dimintai konfirmasi, tapi (HT) enggak mau komentar. Kapan mintanya? Enggak pernah," kata Chris.

Chris melaporkan kasus itu dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, ada mekenisme terkait dengan keberatan pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sebaiknya keberatan itu disampaikan ke Dewan Pers."


Langkah ke Dewan Pers dilakukan Mabes TNI, yang juga keberatan atas laporan Allan Nairn. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto membantah isi berita yang dimuat Tirto.id. Lewat keterangan tertulis, Wuryanto menyatakan berita tersebut tidak sesuai dengan fakta.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

6 Februari 2023

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

Angela Tanoesoedibjo menyatakan bangga terhadap gelaran festival budaya Bogor Street Festival yang merangkum kearifan lokal dalam acara Cap Go Meh.

Baca Selengkapnya

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

12 Agustus 2019

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

Kunjungan anak pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini berkaitan dengan undangan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

28 Juli 2018

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

Jokowi sudah lebih dulu menggelar pertemuan dengan ketua umum partai koalisi. Pertemuan berbalut jamuan makan malam itu dilakukan di Istana Bogor.

Baca Selengkapnya

Bakal Caleg Perindo Mulai Pesinetron hingga Anak Koruptor

17 Juli 2018

Bakal Caleg Perindo Mulai Pesinetron hingga Anak Koruptor

Selain Andi Arsyl, Perindo mendaftarkan Andi Tenri Natassa sebagai caleg. Tenri anak koruptor proyek pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya