Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 25 April 2017. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus percakapan atau chat mesum yang diduga dilakukan Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana (YSC) Firza Husein.
Penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rizieq itu. "Nanti penyidik akan mengagendakan, kapan waktu pemanggilannya," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 25 April 2017.
Selain Rizieq, kata Argo, penyidik hari ini seharusnya juga memeriksa Firza dan dua saksi lagi. Mereka adalah istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya, dan pengurus FPI, Muchsin Al Attas. Namun mereka pun tidak memenuhi panggilan. Ketidakhadiran mereka disampaikan lewat pengacaranya masing-masing.
Kasus ini berawal dari chat berbau pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza. Isi percakapan itu berisi rayuan dan beberapa gambar perempuan tanpa pakaian. Sejumlah situs dan beberapa akun media sosial ikut menyebarkan percakapan tersebut.
Ihwal pemanggilan terhadap Syarifah Fadhlun, Argo mengatakan keterangan dibutuhkan untuk mengklarifikasi keterangan Firza. "Nanti akan kami tanyakan apakah setiap pengajian ada ibu Firza di situ," kata Argo.