RS Sumber Waras Akan Dibangun, Ahok Berencana Pinjam Duit BUMN

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 13:57 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun Rumah Sakit Sumber Waras. Rencananya rumah sakit itu akan dibangun khusus untuk pasien stroke, kanker, dan khusus penyakit otak. Rumah sakit tersebut akan dikhususkan 90 persen untuk pasien golongan tiga.

"Kami ingin ada satu sistem, pakai (dana) BUMN yang bangun," ujar Ahok di Balai Kota pada Rabu, 3 Mei 2017. Rencananya, Ahok minta BUMN membangun rumah sakit, kemudian Pemerintah DKI Jakarta mengangsur secara berkala biaya pembuatan rumah sakit.

Ahok memperkirakan, pembangunan rumah sakit tersebut membutuhkan dana sekitar Rp 3 triliun. Anggaran sebesar itu diperuntukkan pembuatan 2 ribu ranjang dan apartemen rumah sakit. Saat ini, Ahok sedang menyusun model pembiayaannya secara rinci.

Baca: Proyek RS Sumber Waras, Sandiaga Akan Bentuk Tim Transisi

Format pembiayaan ini, kata Ahok, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan. Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah dapat menggandeng swasta untuk membangun infrastruktur kesehatan. Ahok juga membeberkan alasannya menggandeng BUMN.

Menurut dia, jika pemerintah DKI menggandeng swasta, dikhawatirkan rumah sakit hanya menampung sedikit jumlah pasien golongan tiga. Padahal, dia berharap RS Sumber Waras dapat menampung 90 persen pasien golongan tiga.

Ahok juga merencanakan format kedua, atau alternatif pembangunan rumah sakit tersebut. Dia berencana akan meminta bantuan Asian Development Bank. Kata Ahok, organisasi itu sedang gencar membuat kajian infrastruktur kesehatan di Filipina dan sejumlah negara di Asean.

Baca: Kasus Sumber Waras, Hakim Tolak Gugatan Candra Naya

Sebelumnya, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras disebut-sebut bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan bahwa RS Sumber Waras terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah DKI tetap harus menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, Pemerintah DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Namun KPK menyatakan tak ada kerugian negara. Di satu sisi BPK tetap ngotot. Harry berujar, Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.

AVIT HIDAYAT | MITRA TARIGAN

Baca: Ahok Apresiasi Putusan Pengadilan Soal Putusan Sumber Waras

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya