TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Depok menunda rencana pengiriman pendapat umum lima fraksi yang melaporkan pelanggaran sumpah jabatan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ke Mahkamah Agung. Awalnya pengaduan itu akan disampaikan hari ini. Kelima fraksi masih menyusun materi laporannya. Lima fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Persatuan Bangsa. Mereka menuduh Nur Mahmudi melakukan enam pelanggaran. Keenamnya adalah melanggar perundang-undangan, sumpah janji walikota, kewajiban walikota, dan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.Ketua Fraksi Demokrat, Rintisyanto, mengatakan untuk pengaduan diperlukan dokumen lengkap antara lain dasar-dasar hukum. Semisal Undang-Undang, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Peraturan Daerah kota Depok yang berhubungan dengan materi aduan."Harus lengkap, jelas, dan rinci agar titik permasalahannya komprehensif. Makanya sekarang kami masih melengkapi semuanya," kata Rintis kepada Tempo saat dihubungi melalui telepon selulernya, hari ini. Untuk menyusun dokumen pengaduan itu, kelima fraksi menunjuk Heru Suyatno sebagai penasehat hukum. Heru adalah Sekretaris DPD PAN Kota Depok. Rintis mengatakan kemungkinan besar pengaduan itu akan disampaikan pada hari Senin mendatang. ENDANG PURWANTI