Seorang aktivis serta alumni aksi bela Islam 212 menandatangani petisi di atas sepanduk berukuran panjang yang berada di kantor Komnas HAM, 12 Mei 2017. Mereka meminta Komnas HAM untuk membantu menuntut keadilan dan membela Ulama, Ustadz serta bebarapa aktivis yang telah dipenjarahkan oleh pemerintah. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Alumni 212 bersama sejumlah organisasi massa Islam akan menggelar aksi long march dari Masjid Sunda Kelapa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada Jumat, 19 Mei 2017.
"Rencananya begitu, tapi malam ini baru dibicarakan," kata Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2017.
Sambo mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk penguatan dan dukungan kepada tim investigasi Komnas HAM agar lebih berani dan tidak ragu dalam mengusut tuntas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan rezim penguasa terhadap para ulama dan aktivis.
Sambo menuturkan, pihaknya mengundang 25 organisasi massa dan masyarakat. Ia belum bisa memastikan jumlah peserta yang akan hadir dalam aksi tersebut. Namun, ia memperkirakan akan ada ribuan peserta yang berpartisipasi. "Harapan kami setidaknya 5.000-an lah," ujarnya.
Sementara itu, Sambo menyatakan tidak perlu ada koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menggelar aksi tersebut. "Ini bukan aksi massa, bukan demo. Ini adalah penguatan pengaduan elemen masyarakat kepada Komnas HAM," tuturnya.
Dalam kegiatan itu, Sambo mengungkapkan juga akan ada pemberian dukungan berupa tandatangan petisi. Ia dan sejumlah anggota Presidium Alumni 212 sebelumnya mengumpulkan tandatangan sebagai simbol penentangan terhadap kriminalisasi ulama dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.
Mereka menilai pembubaran HTI dan kasus pidana yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab dan ulama lainnya merupakan pelanggaran HAM.
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
18 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.