Kasus Rizieq, Polisi Siap Adu Bukti di Pengadilan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 30 Mei 2017 15:43 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menjelaskan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan pornografi baladacintarizieq di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus, 16 Mei 2017. Dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Argo juga mempersilakan Rizieq untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dia tidak terima dengan penetapan tersangka.

”Kami harap sesegera mungkin datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca: Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk Rizieq

Menurut Argo, Rizieq dan tim pengacara sebaiknya membuktikan alasannya di pengadilan daripada melempar opini ke publik dengan sejumlah pernyataan mereka. “Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang ada dalam percakapan WhatsApp. Percakapan itu diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rizieq.

Baca: Kasus Mesum Rizieq-Firza, Pengacara: Siapa yang Upload Pertama?

Polisi juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penangkapan Rizieq hari ini. Rencananya, surat perintah penangkapan Rizieq akan diantar penyidik ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

INGE KLARA SAFITRI



Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

20 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

21 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

45 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

45 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

45 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

46 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

46 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya