TEMPO.CO, Jakarta – Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Argo juga mempersilakan Rizieq untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dia tidak terima dengan penetapan tersangka.
”Kami harap sesegera mungkin datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk Rizieq
Menurut Argo, Rizieq dan tim pengacara sebaiknya membuktikan alasannya di pengadilan daripada melempar opini ke publik dengan sejumlah pernyataan mereka. “Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang ada dalam percakapan WhatsApp. Percakapan itu diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rizieq.
Baca: Kasus Mesum Rizieq-Firza, Pengacara: Siapa yang Upload Pertama?
Polisi juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penangkapan Rizieq hari ini. Rencananya, surat perintah penangkapan Rizieq akan diantar penyidik ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI
Berita terkait
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
5 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaKecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar
20 hari lalu
Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.
Baca SelengkapnyaAnak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya
21 hari lalu
Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.
Baca SelengkapnyaCerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram
45 hari lalu
Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPuncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI
45 hari lalu
Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial
45 hari lalu
Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.
Baca SelengkapnyaWawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam
46 hari lalu
Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri
Baca SelengkapnyaBerbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar
46 hari lalu
Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya
Baca Selengkapnya5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang
26 Februari 2024
Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaKasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video
24 Februari 2024
Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.
Baca Selengkapnya