DPRD Tetapkan Pasal Pengunduran Diri Ahok di Rapat Bamus DKI

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 19:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Musyawarah beserta pihak eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar rapat paripurna istimewa besok, Rabu, 31 Mei 2017. Rapat tersebut akan mencakup beberapa agenda, salah satunya mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Berdasarkan saran, pendapat, dan masukan, pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pihak eksekutif maka dapat disepakati rapat paripurna istimewa akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2017 pukul 14.00 WIB, terima kasih," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Balai Kota, Selasa, 30 Mei 2017.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mengusulkan dua undang-undang atas pengunduran diri Ahok, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 10 Pasal 173 tahun 2016 pemberhentian kepala daerah. Dalam beleid itu disebutkan gubernur, bukti, dan walikota bisa diberhentikan karena meninggal dunia, atau permintaan sendiri.

Baca: Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

"Saya kira dasarnya itu, kalau saya lebih baik pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 173," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Usulan tersebut, disetujui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang ikut hadir dalam rapat badan musyawarah atau bamus tersebut. Keputusan serupa juga diamini oleh seluruh fraksi yang turut hadir di sana.

"Memperhatikan narasi ketua DPRD soal Undang-undang Nomor 10 pasal 173, saya rasa eksekutif menyetujui kalau memang rapat paripurna dilaksanakan besok. Semakin cepat semakin baik, supaya roda pemerintahan stabil," ujar Saefullah.

Baca: Ahok Mundur, Menteri Tjahjo: Pemberhentian Tunggu Paripurna DPRD

Selain pengumuman pengunduran diri Ahok, rapat paripurna istimewa juga akan menyampaikan pengumuman hasil Pilkada DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. Kemudian, pengusulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Selain itu, rapat paripurna juga akan menyampaikan pengumuman pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017. Serta pengajuan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat jadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017," ujar Djarot.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

5 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya