Bayar THR Rp 8.000, Perusahaan Garmen di Depok Terancam Sanksi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Juni 2017 21:42 WIB

Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan bakal memberikan sanksi kepada PT Indomatra Busana Jaya di Jalan Haji Dimun, Kecamatan Cilodong, yang tidak memberikan tunjangan hari raya sesuai aturan.

Seperti diketahui, Selasa, 20 Juni 2017, ratusan karyawan kontrak perusahaan garmen tersebut melakukan unjuk rasa karena mendapatkan THR yang sangat minim, mulai dari Rp 8.000.

"Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 keterlambatan denda 5 persen dan sanksi sesuai aturan mulai dari administrasi dan sanksi lainnya," kata Diah.

Baca juga: Dapat THR Rp 8.000 Karyawan Pabrik Garmen di Depok Demo

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan terkait dengan masalah pembayaran THR. Setiap pekerja yang telah 12 bulan atau lebih dari satu bulan, berhak menerima THR.

Adapun penghitungannya bagi yang telah satu bulan dibayar penuh satu bulan gaji. Sedangkan, yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali upah. "Dan THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya.

Ia mengatakan tim pengawasan ketenagakerjaan provinsi terus melakukan pengawasan dan pihaknya melakukan pembinaan serta akan mediasi sampai hak pekerja bisa diterima. "Besok kami akan lakukan pembinaan. Di sini pihak manajemen dan pekerja harus melakukan bipartit tentang kondisi apa yang dihadapi," ucapnya.

Baca juga: Posko Kemenakertrans, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Lalai Bayar THR

Seorang pekerja Susina, 35 tahun, menyesalkan kebijakan perusahaan yang memberikan THR jauh di bawah standar. Susina mendapatkan THR Rp 100 ribu tahun ini. Padahal, dia telah sepuluh tahun mengabdi di perusahaan tersebut.

"Bahkan, teman saya banyak yang cuma Rp 8.000 dan Rp 17 ribu," ucapnya. "Padahal, tahun kemarin dibayar satu bulan gaji."

Selama sepuluh tahun mengabdi, Susina belum menjadi karyawan tetap perusahaan itu. Soalnya, PT Indomatra Busana Jaya selalu membuat kebijakan setiap enam bulan pekerja harus menandatangani kontrak ulang.

Susina mendapatkan gaji Rp 2,8 juta per bulan. Ia mengatakan ada ribuan pekerja yang bernasib sama dengannya. "Pekerja yang kontrak lebih dari seribu orang. Semuanya tidak mendapatkan THR yang sesuai," ujarnya.

Perusahaan, kata dia, berbuat tidak adil kepada para pekerja kontrak. Padahal, karyawan tetap diberikan THR senilai satu bulan gaji. "Katanya besok mau ditambahi. Sebab, tadi semua karyawan demo," ujarnya.

IMAM HAMDI

THR

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

14 jam lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

13 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

17 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

19 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

21 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

21 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

22 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

23 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

23 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

23 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya