Mi Samyang Mengandung Babi, DPRD DKI: Cabut Izin Usahanya

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 21 Juni 2017 12:34 WIB

Mie instan mengandung babi menurut BPOM. Berbagai Sumber

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku heran mengapa mi instan Samyang asal Korea lolos dan beredar luas di Jakarta dan daerah lain di Inonesia, padahal belakangan diketahui mengandung babi.


"Bagaimana dia sudah ada di sini tentu ada lembaga yang meloloskan dan mungkin sudah lewat BPOM (Basan Pengawasan Obat dan Makanan) atau apa," kata Pantas, Selasa 20 Juni 2017, Menurut Pantas, bila institusi terkait yakin bahwa suatu produk halal, maka mereka harus menyatakan bila produk tersebut dapat dikonsumsi. “Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Pantas.


Baca: MUI Pastikan Mi Instan Samyang Tak Bersertifikat Halal

Peredaran makanan yang sudah melewati pemeriksaan BPOM, ujar Pantas, idealnya memiliki garansi bahwa makanan tersebut dapat dikonsumsi dan berlabel halal. Tapi, kata Pantas, bila tidak ada label halalnya pada kemasan produk, sebaiknya pemerintah menarik produk dari pasar serta mencabut izin usaha. "Ya ditarik saja, disita saja semuanya," ujar Pantas.

Pantas berharap agar pemerintah proaktif dalam mengkontrol lembaga-lembaga yang memantau peredaran produk makanan, termasuk BPOM sebagai lembaga yang dapat memberi izin edar pada suatu produk. "Jangan ada yang beredar di masyarakat tanpa tanggung jawab mereka," ucap Pantas.

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan Samyang karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label kemasan.

"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi," demikian tertulis dalam surat edaran BPOM tertanggal 15 Juni 2017.


Baca juga: YLKI Menilai Penarikan Mi Instan Mengandung Babi Terlambat

Berdasarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, produk mi yang mengandung babi itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.

WULAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

7 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

28 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

31 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

42 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

45 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

50 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya