Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, 16 Mei 2017. Dugaan kasus pornografi ini melibatkan Rizieq Shihab. ANTARA/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli teknologi informatika (information technology/IT)untuk melacak pengunggah Baladacintarizieq, video percakapan mesum yang diduga dilakukan pimpinan FPI, Rizieq Syihab, dengan Firza Husein.
"Kami sudah melibatkan ahli IT untuk melacak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2017.
Meski begitu, Argo mengatakan polisi masih kesulitan menemukan penyebar video tersebut. Sebab, alamat IP yang digunakan kerap berpindah-pindah.
"Lokasinya berbeda-beda, namanya anonymous seperti itu, menit jamnya berubah-ubah," ujarnya.
Video Baladacintarizieq viral di media sosial. Polisi pun menetapkan Firza Husein dan Rizieq Syihab sebagai tersangka dugaan pornografi akibat viralnya percakapan itu.
Firza Husein dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
Imam besar FPI, Rizieq Syihab, dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.