(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut berisi tentang kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta setiap bulannya.
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Adapun kenaikan tunjangan yang akan diterima oleh DPRD adalah tiga kali uang representasi.
"Uang representasinya Rp 3 juta, kalau naik jadi 12 juta. Raperda itu mengatur soal tunjangan, walaupun kenaikannya enggak terlalu signifikan tapi wajar lah kalau naik," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
Hanya saja, kata Taufik, untuk melaksanakan peraturan tersebut harus ada perda. Adapun dalam pengajuan perda ada dua pintu, yakni melalui inisiatif DPRD ataupun eksekutif. Keduanya hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuat perda yang mengatur kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI setelah PP keluar pada Juni 2017.
"Dalam ketentuan PP itu, tiga bulan harus ada perda-nya. Sekarang sebulan sudah lewat, sisa waktu dua bulan, bagaimana caranya?" ujar Taufik.
Taufik berharap, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI diusulkan oleh eksekutif, sehingga pembahasannya cepat selesai. Jika dibahas oleh DPRD akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Kalau diusulkan inisiatif DPRD, ada fase waktu yang panjang, karena tujuh kali paripurna. Kalau usul ini lewat eksekutif tiga kali paripurna sudah selesai,” ungkap Taufik.
Taufik mengatakan apabila raperda bisa selesai tepat waktu, bukan tidak mungkin tunjangan DPRD bisa naik tahun ini juga. Menurut Taufik, pelaksanaan PP wajib dilakukan oleh setiap daerah. Namun, PP tersebut harus berdasarkan perda.