TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa tiga saksi ahli terkait dengan laporan tentang ujaran kebencian dan penodaan agama yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Tiga saksi itu masing-masing adalah ahli pidana dari Universitas Negeri Jakarta, ahli bahasa dari Universitas Trisakti, dan ahli komunikasi dari Malang di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan polisi akan membuka keterangan saksi ahli ini kepada publik pada Senin nanti. Bersamaan dengan itu akan diumumkan juga apakah kasus ini bakal dilanjutkan atau tidak.
Menurut Argo, polisi akan mempelajari lagi video blog (vlog) Kaesang Pangarep yang berjudul #BapakMintaProyek. Video inilah yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat memuat konten ujaran kebencian dan penodaan agama. Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan menghentikan kasus ini. Namun, jika sebaliknya, pemeriksaan ditingkatkan ke penyidikan dan status Kaesang menjadi tersangka. "Keputusannya hari Senin," kata Argo, Sabtu, 8 Juli 2017.
Baca: Pelapor Kaesang Pangarep Akan Adukan Wakil Kepala Polri ke DKP
Argo mengatakan, sejauh ini, Muhammad Hidayat belum menyerahkan bukti fisik yang menunjukkan adanya ujaran kebencian itu. "Kalau laporan, lalu buktinya polisi cari sendiri ya enggak bisa,” katanya.
Kaesang Pangarep dilaporkan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech gara-gara vlog-nya yang berjudul #BapakMintaProyek. Orang yang melaporkan adalah Muhamad Hidayat Situmorang, 52 tahun, warga Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Muhamad Hidayat pada Jumat lalu. Namun pria itu menolak datang karena ada pernyataan dari petinggi Polri yang menyatakan laporannya mengada-ada. "Kalau saya datang, berarti membodohi diri saya sendiri," kata Hidayat di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017.
Hidayat berkeras, ucapan Kaesang Pangarep dalam vlog-nya mengandung penodaan agama dan ujaran kebencian. Karena itulah dia berani melaporkan Kaesang ke Kepolisian Resor Bekasi.
FRISKI RIANA | ADI WARSONO
Berita terkait
Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi
2 jam lalu
Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?
Baca SelengkapnyaKata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang
19 jam lalu
Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi
20 jam lalu
Relawan Pa-Gi mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi. Begini respons PSI dan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
12 hari lalu
Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.
Baca SelengkapnyaKaesang Unggah Momen Lebaran Keluarga Jokowi dan Prabowo di Istana
27 hari lalu
Dalam unggahan yang dibagikan di Instagram, Kaesang - putra bungsu Jokowi, membagikan foto bersama Istri Erina Gudono, Ibu Negara Iriana, Prabowo, dan Didit Hediprasetyo.
Baca SelengkapnyaGolkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi
28 hari lalu
Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaAlasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta
31 hari lalu
PKS menyatakan pihaknya tidak kekurangan stok pemimpin berkualitas.
Baca Selengkapnya50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik
31 hari lalu
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman
Baca SelengkapnyaPKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota
31 hari lalu
Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi
40 hari lalu
Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.
Baca Selengkapnya