Pajak Reklame Kota Bogor Tetap Tinggi Meski Tak Ada Iklan Rokok
Editor
Istiqomatul Hayati
Selasa, 25 Juli 2017 00:51 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Pajak reklame tetap tinggi meski Pemerintah Kota Bogor melarang iklan rokok. Kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah tidak turun. “Ternyata, setelah reklame rokok dilarang, perusahaan lain yang mengantre banyak. Mereka mencari tempat beriklan strategis yang selama ini dikuasai rokok,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Daroneh di Kota Bogor, Senin, 24 Juli 2017.
Daud menuturkan, Pajak Daerah Kota Bogor justru meningkat dari tahun ke tahun meski rokok tak boleh lagi beriklan di Kota Bogor. Kontribusi pajak reklame terhadap Pajak Daerah tetap tinggi meski tanpa iklan rokok.
Baca: Larangan Iklan Rokok di DKI, Industri Geser Sasar Daerah Lain
Pada 2015, saat iklan rokok mulai dilarang di Bogor, kontribusi pajak reklame mencapai Rp 12, 4 miliar dari total Pajak Daerah Rp 398, 3 miliar. Angka ini meningkat dari perolehan pajak reklame setahun sebelumnya sebesar Rp 11,5 miliar dari total pajak daerah 2014 sebesar Rp 376,4 miliar.
Pada 2016, perolehan pajak reklame sebesar Rp 13 miliar dari total pajak daerah Rp 492 miliar. “Nah, di tahun ini kami hanya menargetkan pajak reklame Rp 10 miliar karena ada penataan pola penyebaran reklame dan penambahan area putih,” kata Daud.
Daud menuturkan, pelarangan iklan rokok di Kota Bogor dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan keluarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 12 tahun 2009. “Saat itu masih berupa imbauan Wali Kota Bogor secara lisan untuk tidak mengeluaran izin iklan rokok baru.”
Baca: Pengacara Benarkan Dimas Kanjeng Praktek Penggandaan Uang
Lima tahun kemudian, melalui Perwali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok menyatakan tidak akan memberikan izin pemasangan iklan dan mulai dilakukan penertiban. Baru pada 2015, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Perda No. 1 tentang Penyelenggaraan Reklame dan dikuatkan oleh Perwali Nomor 25 Tahun 2016 tentang pengaturan berlakunya Perda tersebut.
“Dua aturan memuat Larangan Pemberian Izin Reklame Produk Tembakau dan Penegakan Sanksi,” ujar Daud. “Kami tidak main-main, melanggar langsung kami turunkan.”
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, ia akan menegakkan aturan. “Kami tak hanya bermain di kuratif dan rehabilitasi, tapi juga aspek pencegahannya,” kata Bima di tempat yang sama.
Baca: DKI Siapkan Pembayaran Satu Tiket Transportasi
Bima mengaku miris saat mengamati masyarakatnya yang miskin telah diperbudak asap rokok. “Uangnya habis untuk merokok ketimbang membeli makanan bergizi dan keperluan sekolah anaknya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan kesungguhannya memerangi rokok di wilayahnya, termasuk di antaranya menolak reklame rokok. “Standing position kami jelas terhadap pengendalian tembakau.” Bima mengaku kerap ditanya wali kota atau bupati daerah lain atas kebijakan menolak iklan rokok. “Gak papa, gak dapat sponsor rokok. Saya tidak pernah mundur karena rokok lebih banyak mudaratnya ketimbang dapat duit tapi anak-anak muda Bogor kecanduan,” ujarnya.
Menurut dia, ketegasannya itu juga sudah diterapkan di lingkungan pegawai Pemerintah Kota Bogor. “Tak boleh ada asbak di meja kepala dinas, lurah, camat, dan lain-lain. Ada tindak pidana ringan yang melanggarnya.” Bima sering menegaskan pajak reklame tidak tergantung satu produk.
ISTIQOMATUL HAYATI