Kota Meikarta, Deddy Mizwar: Masak Saya Harus Kirim Satpol PP?  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 2 Agustus 2017 05:51 WIB

Meikarta Beautiful Jakarta. lippohome.com

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Lippo Group sebaiknya menghentikan dulu aktivitas pengembangan proyek properti kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebelum mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini lebih baik dilakukan ketimbang Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan paksa proyek properti tersebut.

“Masak saya harus kirim Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) ke sana untuk menghentikannya? (Pemilik) Lippo kan bukan orang bodoh. Jadi berhentikan dulu lah. Rezeki enggak ke mana. Lippo kayak orang miskin aja,” katanya di kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Baca: Deddy Mizwar Ingatkan Lippo Soal Tata Ruang Proyek Meikarta

Menurut Deddy, selain proses pembangunannya, aktivitas pemasarannya juga diminta dihentikan. “Kalau tidak dapat rekomendasi, kan menjual barang ilegal,” ucapnya. Sebaiknya, ujar Deddy, Lippo mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.

Deddy membantah klaim Lippo yang menyatakan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut dia, setelah dicek, izin tersebut belum ada. “Tanya saja ke kabupaten, sudah ada izinnya belum? Belum ada,” tuturnya.

Deddy mengatakan pemerintah saat ini masih membahas rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi dan prosesnya belum selesai. Ia berujar, kalaupun Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan izin, hal itu menyalahi aturan.

“Kalau dia (Pemkab Bekasi) keluarkan izin, dia juga salah. Sebab, harus ada rekomendasi dulu dari pemerintah provinsi sesuai dengan perda. Ini kan sederhana, berhenti sebentar,” ucapnya.

Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah dalam proyek pembangunan properti Meikarta. Menurut Danang, pihaknya tengah mengurus proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan, dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Penjelasan Direktur Lippo Soal Izin Proyek Meikarta

Menurut Danang, semua perizinan itu bukan di pemerintah tingkat I, tapi tingkat II, yaitu pemerintah kabupaten. “Jadi tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi. Mereka hanya koordinasi dan sinkronisasi dari daerah tingkat II dan daerah tingkat I,” tuturnya saat dihubungi Tempo.

DIKO OKTARA | AHMAD FAIZ

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

36 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya