Laporan Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Ditolak Polisi  

Reporter

Kamis, 3 Agustus 2017 16:07 WIB

Konferensi Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, mempertanyakan pemaksaan pemerintah untuk meneruskan proyek reklamasi di kantor LBH Jakarta, Salemba. TEMPO/Bayu Putra (magang)

TEMPO.Co, Jakarta - Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin Hadiwinata, meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas piket di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menolak laporan mereka ihwal tudingan pidana lingkungan hidup dan tata ruang oleh pengembang proyek reklamasi PT Kapuk Naga Indah.

"Koalisi meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas yang menolak serta menerima laporan yang sebelumnya ditolak tersebut," kata Marthin pada Kamis, 3 Agustus 2017.

Baca juga: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Marthin menjelaskan, beberapa waktu lalu ia mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Marthin dan sejumlah aktivis lingkungan ditemui petugas piket dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Marthin melaporkan dugaan pelanggaran pidana atas reklamasi Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah.

Ia membeberkan perusahaan pengembang properti itu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengembang diduga tidak melakukan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Reklamasi, KPK Akan Panggil Sumarsono

Namun yang terjadi petugas piket kepolisian seolah-olah menghindar dari laporan aktivis tersebut. Hingga akhirnya laporan itu ditolak. Kata Marthin, polisi beralasan kasus tidak diterima karena sudah ditangani Kementerian Perikanan dan Kelautan.

"Ada alasan lain bahwa sudah ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi administrasi, kemudian Bareskrim tidak mau ikut menyidik karena tumpang tindih (overlapping)."

Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Seharusnya, menurut Marthin, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan atas laporan itu. Polisi justru menyuruh aktivis melapor ke kementerian terkait. Belakangan alasan penolakan berganti bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan penyelidikan atas tindak pidana tersebut.

Penolakan laporan yang dilakukan Bareskrim Polri dianggap melanggar Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Selain itu, polisi dituding melanggar Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Surati KPK, Gubernur Djarot: Agar Proyek Reklamasi Tak Nggantung

"Kedua Peraturan internal kepolisian tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila bukti pendukung terpenuhi, segera dibuat laporan polisi dan seharusnya ada diskusi agar pihak kepolisian dapat mendalami perkara yang dilaporkan atau diadukan, bukannya menghindar tanpa alasan," tutur Marthin. Polisi dianggap tidak profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan

Selain mengadukan ke Kapolri, para aktivis melaporkan hal ini ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam), Kabareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

AVIT HIDAYAT


TEMPO.Co, Jakarta - Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Marthin Hadiwinata, meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas piket di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menolak laporan mereka ihwal tudingan pidana lingkungan hidup dan tata ruang oleh pengembang proyek reklamasi PT Kapuk Naga Indah.

"Koalisi meminta Kapolri memberikan sanksi kepada petugas yang menolak serta menerima laporan yang sebelumnya ditolak tersebut," kata Marthin pada Kamis, 3 Agustus 2017.

Baca juga: 2 Dugaan Tindak Pidana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Marthin menjelaskan, beberapa waktu lalu ia mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Marthin dan sejumlah aktivis lingkungan ditemui petugas piket dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Marthin melaporkan dugaan pelanggaran pidana atas reklamasi Pulau C dan D yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah.

Ia membeberkan perusahaan pengembang properti itu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengembang diduga tidak melakukan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Reklamasi, KPK Akan Panggil Sumarsono

Namun yang terjadi petugas piket kepolisian seolah-olah menghindar dari laporan aktivis tersebut. Hingga akhirnya laporan itu ditolak. Kata Marthin, polisi beralasan kasus tidak diterima karena sudah ditangani Kementerian Perikanan dan Kelautan.

"Ada alasan lain bahwa sudah ada tindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi administrasi, kemudian Bareskrim tidak mau ikut menyidik karena tumpang tindih (overlapping)."

Baca juga: Lulung Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Seharusnya, menurut Marthin, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan atas laporan itu. Polisi justru menyuruh aktivis melapor ke kementerian terkait. Belakangan alasan penolakan berganti bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan penyelidikan atas tindak pidana tersebut.

Penolakan laporan yang dilakukan Bareskrim Polri dianggap melanggar Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Selain itu, polisi dituding melanggar Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Surati KPK, Gubernur Djarot: Agar Proyek Reklamasi Tak Nggantung

"Kedua Peraturan internal kepolisian tersebut pada intinya menyatakan bahwa apabila bukti pendukung terpenuhi, segera dibuat laporan polisi dan seharusnya ada diskusi agar pihak kepolisian dapat mendalami perkara yang dilaporkan atau diadukan, bukannya menghindar tanpa alasan," tutur Marthin. Polisi dianggap tidak profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan

Selain mengadukan ke Kapolri, para aktivis melaporkan hal ini ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam), Kabareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya