Kritik Apartemen Green Pramuka, Acho Tidak Mungkin Ditahan  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 7 Agustus 2017 16:10 WIB

Penampakan taman jungle pond di komplek apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak akan menahan Muhadkly M.T. alias Acho dalam dugaan pencemaran nama baik terkait dengan tulisannya tentang Apartemen Green Pramuka. Sebab, ancaman hukuman kepadanya kurang dari lima tahun. “Tidak (ditahan). Alasannya, pasal yang digunakan tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta, Senin, 7 Agustus 2017.

Menurut Didik, untuk berkas perkara Acho, instansinya telah menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI. “Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan mempelajarinya untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran dalam Curhat Acho Soal Apartemen

Acho dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik oleh manajemen PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka. Pelaporan itu terkait dengan tulisan berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya di blog pribadi Acho pada 8 Maret 2015. Dalam tulisan itu, Acho mempertanyakan janji pengembang untuk menyediakan lahan terbuka hijau kepada penghuni apartemen.

Polisi kemudian menetapkan Acho sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Polisi menilai tulisan Acho tentang Apartemen Green Pramuka telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Ancaman hukuman atas tindak pidana itu paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

WULAN NOVA S. | SSN

Berita terkait

Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

6 Maret 2023

Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.

Baca Selengkapnya

Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

8 Desember 2022

Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf Tobing menyewa unit kamar apartemen secara harian untuk menjalankan rencana menghabisi nyawa temannya Icha.

Baca Selengkapnya

Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

7 Desember 2022

Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Pengelola apartemen sempat bertanya soal bercak darah itu kepada Rudolf Tobing.

Baca Selengkapnya

Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

7 Desember 2022

Rudolf Tobing Protes Kronologi Kejadian Rekonstruksi Pembunuhan Icha

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV.

Baca Selengkapnya

Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

7 Desember 2022

Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Berdasarkan keterangan dokter RS Polri, tersangka Rudolf Tobing dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

7 Desember 2022

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Digelar di 2 Lokasi

Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing.

Baca Selengkapnya

Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

7 Desember 2022

Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi

Rudolf Tobing terlihat kooperatif dan mengikuti adegan yang diarahkan oleh polisi. Sesekali dia mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

7 Desember 2022

Rekonstruksi Kasus Rudolf Tobing Digelar di Polda Metro, Tampilkan 26 Adegan

Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.

Baca Selengkapnya

Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

25 Oktober 2022

Rudolf Tobing Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati

Rudolf Tobing dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

31 Maret 2022

Anak Perempuan Usia 13 Tahun Dianiaya Karena Persaingan Bisnis Prostitusi

Kasus penganiayaan karena bisnis prostitusi online ini terungkap setelah korban dirawat di RSUD Cibinong. Dianiaya di Apartemen Green Pramuka.

Baca Selengkapnya