Peralatan Pembuat Aqua Palsu: Tabung Berisi Pasir dan Rice Cooker

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 23 Agustus 2017 21:30 WIB

Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2017, mengungkap kasus produksi dan penjualan air mineral merek Aqua palsu di Jalan Kemiri I Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Aqua kemasan galon isi ulang dipalsu oleh empat pelaku di Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan cara empat tersangka memproduksi air minum Aqua palsu itu. "Air tanah di penampungan dialirkan melalui tabung saringan yang berisi pasir, kemudian dikemas menggunakan tutup Aqua yang sudah dipanaskan di rice cooker," kata Kepala Kepolisian Metro Sektor Cilandak, Komisaris Sujanto,Rabu, 23 Agustus 2017.

Baca juga: Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Bermerek Aqua

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017. Mereka yang tertangkap berinisial S, DP, TT, dan PG. " S sebagai pemodal, lainnya sebagai tukang buat dan yang memasarkan," kata Sujanto.

Sujanto menuturkan, salah satu tersangka pernah bekerja di tempat pengisian ulang air minum, tersangka berinisial S mengakui mengeluarkan Rp 7,5 juta sebagai modal awal pemalsuan air minum merek Aqua itu. "Dengan harga jual Rp 13 ribu, mereka bisa untung bersih Rp 9 ribu per galon, sisanya untuk oprasional," kata Sujanto.

Menurut pengakuan tersangka, mesin penyulingan air mereka dapat dari toko isi ulang yang berada di Bintaro. "Mereka juga mengaku beli tutup label dan tisu Rp 2200 per pasang dari orang Aqua," ujar Sujanto.

Menurut Sujanto, ada tujuh tiik persebaran Aqua palsu yang diedarkan oleh tersangka. "Di Pondok Cabe ada tiga toko dan di Lebak Bulus ada empat toko," ujarnya.

Salah satu agen telah disegel tempatnya, Toko Jono, yang berada di Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Kami menyita 40 galon siap edar, 60 galon kosong, mesin penyulingan air, dan dua kardus berisi tutup label Aqua," tutur Sujanto.

Para tersangka pembuat Aqua palsu itu dijerat pasal 62 ayat 1 undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Mereka bisa dihukum paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Sujanto.
CHITRA PARAMAESTI


Berita terkait

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

1 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

7 hari lalu

Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

14 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

22 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

44 hari lalu

Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

44 hari lalu

Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

45 hari lalu

Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

46 hari lalu

Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

Pemerintah mengatakan penerapan kebijakan tersebut untuk membatasi masuknya barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

46 hari lalu

Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Baca Selengkapnya

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

47 hari lalu

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta

Baca Selengkapnya