Jakcard Bisa Digunakkan Bayar E-Toll pada Oktober Nanti
Editor
Budi Riza
Rabu, 23 Agustus 2017 23:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jakcard, kartu uang elektronik yang diterbitkan Bank DKI, nantinya bisa digunakan untuk membayar tol non-tunai atau layanan e-toll.
"Bisa (membayar tol). Sudah diputuskan oleh otoritas bahwa Bank DKI ikut," kata Kresno Sediarsi, Direktur Utama Bank DKI, di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca: Jasa Marga Targetkan 2018 Seluruh Pembayaran Pakai E-Toll
Kartu Jakcard sebagai alat bayar non tunai tol ini berlaku mulai Oktober 2017 mendatang. Ini bersamaan dengan aturan pemerintah bahwa seluruh ruas tol di Indonesia tidak lagi menerima pembayaran secara tunai. Seluruh pengguna tol diwajibkan membayar dengan uang elektronik atau e-money.
Baca Juga: Per 30 Agustus, Pintu Jalan Tol Senayan Hanya Layani E-Toll
Peraturan ini dikeluarkan guna mengurangi kemacetan ruas tol akibat waktu transaksi yang lama. Dengan e-money, setiap pengguna tol dapat menghemat waktu hingga 5 detik.
Meski diterbitkan oleh Bank DKI, kartu Jakcard tidak hanya berlaku untuk ruas tol DKI Jakarta, tetapi juga seluruh Indonesia.
Namun, untuk layanan e-toll ini, kartu Jakcard baru dapat digunakan di ruas tol pada Oktober 2017 mendatang.
ZARA AMELIA