Warga Muara Angke yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) deklarasikan tolak reklamasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Muhammad Najib Taufik mengatakan akan meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara mengenai beredarnya sertifikat hak guna bangunan Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta. "Saya baru mau evaluasi jam satu siang, minta pemaparan dari Jakarta Utara," kata Najib kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2017.
Najib mengaku belum mengetahui kesahihan foto sertifkat HGB Pulau D yang beredar di aplikasi perpesanan. "Kalau saya lihat di WhatsAPP kayaknya sudah terbit," ujar dia.
Evaluasi, kata Najib, akan dilakukan bersama pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurut dia, pihak BPN Jakarta Utara terlalu bersemangat melakukan percepatan dalam proses pengeluaran sertifikat itu. Namun, ia belum memastikan apakah proses mengeluarkan sertifikat itu menyalahi aturan. "Akan saya evaluasi dulu dan sambungkan dengan pengaturannya," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga mengaku belum mengetahui soal sertifikat HGB Pulau D. Ia menjelaskan bahwa sertfikat yang baru diketahuinya adalah hak pengelolaan lahan yang diberikan Kementerian ATR beberapa waktu lalu.
Beberapa foto sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT Kapuk Naga Indah beredar di media perpesanan. Tertulis sertifikat bernomor 6226 itu dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.
Tempo sudah mencoba menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang untuk mengkonfirmasi beredarnya sertifikat itu. Namun panggilan tak ditanggapi dan pesan teks juga belum dibalas.
Pulau D memiliki luas area 312 hektare. Menurut Djarot, dari total luas, pemerintah DKI akan mengelola 5 persen terlebih dulu dari lahan itu. Di atasnya akan dibangun dermaga dan kampung nelayan. Selain itu, pemerintah DKI juga akan membangun embung dan taman untuk publik. "Kami yang kendalikan. Kalau enggak dimanfaatkan, kan sayang, sudah jadi lho itu (pulaunya)," katanya.
AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas
29 Februari 2024
AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPR) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah.