Jasriadi, ketua Saracen diwawancara saat berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Jasriadi awal mula terpikir untuk membuat Saracen pada pemilu Presiden 2014, karena banyak akun Facebook yang menghina Prabowo dan Islam. TEMPO/Ijar Karim
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan kasus penyebaran ujaran kebencian oleh kelompok Saracen. Posko itu didirikan untuk menerima aduan masyarakat yang merasa menjadi korban kelompok ini.
Meski baru didirikan dan tidak menjelaskan kapan persisnya didirikan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan posko itu telah menerima ribuan pengaduan. "Sudah ribuan yang mengadu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Polisi, kata Argo, mengutamakan pelapor yang merasa namanya dirugikan. “Juga harga dirinya," ujarnya.
Menurut Argo, hasil laporan ke posko ini nantinya akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Mabes Polri. Pasalnya, Mabes Polri yang menyidik kasus itu. "Polda hanya menerima laporan soal Saracen saja."
Polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian yang diduga dilakukan kelompok Saracen. Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Menurut penyidik, Saracen menggunakan sekitar 800 ribu akun untuk menyebarkan ujaran kebencian.
Kepada polisi, para tersangka pelaku mengaku menyebarkan ujaran kebencian demi motif ekonomi. Para tersangka bekerja menawarkan jasa melalui proposal dengan harga puluhan juta rupiah.