Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan BPN, WALHI: Acuannya apa?  

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 07:08 WIB

Warga Muara Angke yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) deklarasikan tolak reklamasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mempertanyakan dasar dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D Reklamasi oleh Badan Pertanahan Nasional kepada PT Kapuk Naga Indah. Menurut WALHI, BPN telah melakukan pembangkangan hukum karena mengabaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi yang belum selesai dibahas.

"Acuannya apa?" kata Manajer Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil WALHI, Ony Mahardika saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Agustus 2017. Perencanaan strategis dan zonasi pulau reklamasi itu juga belum ada.

Baca:
Sertifikat Pulau D, BPN: Tupoksi Kami Hanya Hak Atas ...
BPN DKI: HGB Pulau D Reklamasi Berlaku Selama 30 ...

Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Utara telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGB) Pulau D hasil reklamasi seluas 312 hektare untuk pengembang PT Kapuk Naga Indah. HGB itu berlaku selama 30 tahun. Padahal Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum selesai dibahas.

BPN menyatakan pengeluaran sertifikat itu telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional DKI Jakarta Pasal 4 Ayat C Tahun 2013. Alasannya, langkah itu dilakukan untuk bersiap jika perda rampung, maka BPN tidak perlu lagi diburu-buru mengeluarkan HGB. "Ketika Perda selesai, moratorium selesai tidak perlu lagi untuk memproses HGB," kata M. Najib Taufieq di Kantor Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Baca juga:
Bogor Diguyur Hujan, Air Bendung Katulampa Naik 80 Sentimeter
Begini Kronologi Hilangnya Anggaran Pengadaan Lahan ...

WALHI menganggap bahwa pemerintah telah melanggar aturan. Menurut Ony, BPN seharusnya mengeluarkan sertifikat itu setelah raperda rampung. Raperda itu seharusnya dijadikan acuan penerbitan sertifikat. Apalagi, reklamasi pulau-pulau itu masih digugat di Pengadilan.

Ony juga mengkritik pemerintah yang terlalu mengutamakan kepentingan investor dalam reklamasi. Seolah HGB diterbitkan karena investor sudah terlanjur menanamkan modal. "Yang dipikirkan hanya investor saja. Ditabrak semua aturan." Ia khawatir ini menjadi kebiasaan sehingga memunculkan kesan tidak ada masalah dalam reklamasi Teluk Jakarta.

M. YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

44 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

55 hari lalu

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

17 Januari 2024

Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

Berita terpopuler hari ini mencakup Faisal Basri yang menyebut Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

28 November 2023

Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.

Baca Selengkapnya

Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

9 Oktober 2023

Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memberikan tanggapan kritis terhadap proyek Rempang Eco City dan konflik di Seruyan.

Baca Selengkapnya

Penanganan Kebakaran TPA Sampah Sarimukti Lambat, Walhi Jabar Pertanyakan SOP

25 Agustus 2023

Penanganan Kebakaran TPA Sampah Sarimukti Lambat, Walhi Jabar Pertanyakan SOP

Walhi Jawa Barat menilai penanganan kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah atau TPA di Sarimukti Kabupaten Bandung Barat lambat.

Baca Selengkapnya

Kata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

2 Juni 2023

Kata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Walhi dan Greenpeace buka suara soal ajakan KKP gabung jadi tim kajian ekspor pasir laut. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

24 Februari 2023

Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan Surya Darmadi.

Baca Selengkapnya

Walhi Ajak Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan

31 Januari 2023

Walhi Ajak Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan

Ekonomi nusantara bisa menjadi solusi untuk menjawab dua krisis besar saat ini yaitu ketimpangan dalam kesejahteraan dan krisis lingkungan.

Baca Selengkapnya