Puluhan mahasiswa dan nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi teluk Jakarta di depan kantor Menko Maritim di Jakarta, 13 September 2016. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk bertindak tegas dan menghentikan seluruh proyek tersebut serta pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir utara Jakarta. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Ahmad Nashih Luthfi, menuturkan cepatnya proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, Teluk Jakarta, di luar kelaziman. Apalagi penerbitan HGB itu mengabaikan partisipasi publik. “Nuansa politiknya lebih kental,” ujarnya, Selasa, 29 Agustus 2107.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada Kamis pekan lalu, 24 Agustus 2017. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan Pulau D untuk pemerintah Jakarta. Penerbitan sertifikat dan hasil pengukuran pulau hanya berselang satu hari.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Najib Taufieq menjelaskan, penerbitan HGB di atas HPL merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dia merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Najib mengklaim penerbitan HGB untuk Kapuk Naga Indah tidak terburu-buru. Sebab, BPN menerbitkan HPL untuk pemerintah DKI satu bulan lalu.
Selain itu, kata Najib, penerbitan HGB Pulau D mempertimbangkan investasi yang telah dikeluarkan pengembang untuk mereklamasi. Harapannya, saat sanksi moratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dicabut, pengembang bisa segera menyelesaikan perizinan lain. “Minimal kami bantu, suatu saat nanti diperlukan sertifikatnya (HGB), kami sudah terbitkan,” ujarnya.
Mengenai penerbitan sertifikat dan hasil pengukuran pulau yang hanya berselang satu hari, Najib beralasan itu bukti lembaganya bisa bekerja cepat. “Jangan itu dipandang sebagai hal yang luar biasa.”
Pengacara Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, menolak berkomentar mengenai pernyataan KPK dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. "No comment," kata Kresna melalui pesan pendek.
AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas
29 Februari 2024
AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPR) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah.