Polisi Ungkap Penipuan Iklan Jual Beli Mobil di Situs OLX

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 30 Agustus 2017 16:50 WIB

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Teguh Bismo menjelaskan kasus penipuan jual-beli mobil online melalu situs OLX.co.id, 30 Agustus 2017. TEMPO/NAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan mengungkap penipuan dengan modus iklan jual-beli mobil melalui situs olx.co.id. Tersangkanya adalah RZ, 33 tahun, yang dibekuk di Jalan Pitara Raya, Kota Depok, pada 28 Agustus 2017. Polisi menyita barang bukti berupa 13 ponsel, 1 laptop, 3 modem, 14 kartu perdana, 2 buku tabungan dan 1 buku catatan.

Kepada polisi RZ mengaku kejahatan itu sudah dia lakukan sejak 2015. Dia awalnya mencari gambar mobil dari pelbagai situs di internet. Gambar itu kemudian digunakan untuk memasang iklan jual beli mobil di OLX.

Iklan yang dipasang RZ banyak menarik perhatian karena harga mobil yang ditawarkan sangat murah. Ia berjanji akan mengirim mobil yang diiklankan jika korban sudah mentransfer uang muka antara Rp 1 juta – Rp 5 juta. Selanjutnya korban bisa melunasi pembayaran setelah mobil diterima.

Namun faktanya, setelah korban mentransfer uang muka, mobil yang dijanjikan tidak pernah sampai. Nomor telepon RZ juga tidak bisa dihubungi. “Karena pelaku memang tidak mengirimkan barang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh, Rabu, 30 Agustus 2017. “Pelaku juga mengganti nomor ponsel dan menghapus akunnya di situs tersebut.”

Belajar dari kasus tersebut Bismo mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran barang murah yang diiklankan di internet. "Jika belum bertemu langsung dan melihat fisik barang, jangan berikan uang muka," katanya. Bismo menekankan pentingnya kehati-hatian saat melakukan jual-beli secara online.

Korban-korban RZ kebanyakan tinggal di Jawa Barat dan Jawa Timur. Polisi mulai menyelidiki penipuan ini setelah mendapat laporan dari seorang korban berinisial DP. Pria itu tergiur dengan iklan RZ yang menawarkan Ford Fiesta seharga Rp 105 juta. Dia kemudian mentransfer uang muka Rp 5 juta.

Belakangan, pelaku tidak kunjung mengirim mobil yang diiklankan. Saat dihubungi, pelaku justru meminta korban mengirimkan dana tambahan sebesar Rp 10 juta. Korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.|

Polisi menjerat RZ menggunakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

MUHAMMAD NAFI

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya