Rumah di Perumahan River Vallery Blok B2, Kabupaten Bogor tempat ditemukan mayat Indria Kameswari (38), pegawai Balai Diklat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido yang tewas dengan luka di bagian punggung kanan, 3 September 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim
TEMPO.CO, Bogor - Petugas Gabungan Kepolisian Daerah Riau dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor menangkap Abdul Malik, 40 tahun, pelaku pembunuhan Indria Kameswari, pegawai negeri sipil Badan Narkotika Nasional Lido. Abdul diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya di Perumahan River Valley Blok B2 Nomor 31 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Pelaku merupakan suami korban. Sudah berhasil ditangkap pada Minggu malam," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Diky, Senin, 4 September 2017.
Dia mengatakan pelaku ditangkap di Kavling Bengkong Wahyu, RT 02 RW 17 Kelurahan Tjanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Riau. Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditres Krimum Polda Kepulauan Riau AKBP Aris Rusdiyanto. "Petugas kami masih di lapangan dan secepatnya tersangka akan kami bawa ke Bogor untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kapolres Bogor mengatakan pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Indria, pada Jumat, 1 September 2017, di Perumahan River Valley Blok B2 Nomor 31. "Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana dengan luka di punggung bagian kanan yang berlubang," ucapnya.
Kepolisian pun akan memastikan senjata yang digunakan untuk membunuh korban. "Kami masih menunggu hasil dai puslabfor (pusat laboratorium forensik)," tuturnya.