Mirip First Travel, Bos Biro Kafilah Rindu Ka'bah Digeruduk Jemaah  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 7 September 2017 14:47 WIB

REUTERS/Suhaib Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Biro umrah Kafilah Rindu Ka’bah (KRK) diduga melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan First Travel. Calon jemaah yang mendaftar ke KRK tidak diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah sejak 2015.

Tak ayal, hari ini, Kamis, 7 September 2017, 25 eks calon jemaah umrah KRK berdemo dengan menggeruduk rumah bos KRK, Ali Zainal Abidin, di Jalan Pondok Bambu Asri V, Blok Z Nomor 3, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca: Kasus First Travel Pengaruhi Bisnis Umroh Perjalanan Umrah

“Tuntutan kami hari ini bukan lagi refund ataupun pemberangkatan. Kami menginginkan Pak Ali menyerahkan diri ke polisi. Kami sudah tidak percaya lagi dengan janji,” ujar Hayati, juru bicara eks calon jemaah umrah KRK, di kediaman Ali, Kamis, 7 September 2017.

Hayati, yang juga eks agen calon jemaah KRK, bahkan mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4,5 miliar dan setiap hari dituntut calon jemaah yang menjadi korban penipuan KRK.

Aksi damai sempat memanas dan hampir terjadi adu pukul antara Ali dan Yopi, salah satu peserta aksi, tapi berhasil dilerai.

“Saya tidak akan menyerahkan diri ke polisi karena proses penyelesaian sedang berjalan. Akhir September 2017 pasti selesai,” ujar Ali.

Aksi damai akhirnya kondusif. Eks calon jemaah bersedia menunggu untuk terakhir kali. Namun, menurut Hayati, kemungkinan refund akan sangat kecil. Dia dan korban lain hanya menuntut kepolisian segera menindak laporan mereka dan memanggil paksa Ali jika tidak menepati janji lagi.

Simak juga: Selain First Travel, Ada Biro Umrah Telantarkan Jemaah


“Kalau janji kali ini tidak ditepati lagi, saya dan seluruh korban akan membawa paksa Pak Ali ke kantor polisi,” ucap Hayati.

Sebelumnya, Senin, 5 September 2017, jemaah KRK mendatangi kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, untuk meminta laporan mereka pada awal 2016 ditindaklanjuti.

Mereka meminta surat laporan jemaah umrah KRK ke Bareskrim bernomor TBL /96/II/2016/BARESKRIM tanggal 4 Februari 2016, yang telah mendapatkan SP2HP nomor B/709/IX /2016/Dittipidum tanggal 26 September 2016, ditindaklanjuti.



DEWI NURITA

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya