Tolak Surat Penahanan Polisi, Alfian Tanjung Merasa Banyak Kejanggalan  

Reporter

Jumat, 8 September 2017 09:00 WIB

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Ustad Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Surat itu dilayangkan saat ia ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu malam, 6 September 2017.

"Ya, menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan beliau," kata pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis malam, 7 September 2017.

Alkatiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kejanggalan yang dimaksud. Namun dia mengatakan, saat ditangkap di Surabaya, Alfian sudah berkomitmen tidak akan menandatangani surat penahanan. Sebab, prosedur penangkapan itu dinilai telah menyalahi aturan.

Baca: Penyebab Polisi Tangkap Lagi Alfian Tanjung Setelah Dibebaskan

Untuk menjelaskan kasus tersebut lebih lanjut, Alkatiri berencana mengadakan jumpa pers. “Kami akan mengadakan konferensi pers setelah salat Jumat di AQL Islamic Centre, Tebet, untuk menjelaskan kasus ini,” ujarnya.

Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun, baru beberapa langkah dibebaskan, dia kembali ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu, 6 September 2017, sekitar pukul 22.00. Saat ini, dia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penangkapan Alfian merupakan tindak lanjut proses hukum dari laporan politikus PDI Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution, ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017.

Baca: Alfian Tanjung Ditahan di Mako Brimob, Pengacara Belum Bertemu

Pelapor menuding Alfian Tanjung telah melontarkan ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter-nya. Tanda menilai cuitan Alfian itu telah menyerang kehormatan partainya, PDI Perjuangan. Sebab Alfian menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.

FRISKI RIANA | IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.

Baca Selengkapnya

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.

Baca Selengkapnya