Ini Alasan Polisi Tahan Alfian Tanjung di Mako Brimob

Reporter

Jumat, 8 September 2017 17:32 WIB

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku tak ada alasan khusus menahan ustad Alfian Tanjung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Semua bisa dititipkan kalau di kantor polisi penuh. Dititip di mana-mana tidak masalah, kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 September 2017.
Argo menuturkan, penempatan lokasi penahanan Alfian merupakan subyektivitas penyidik. Yang jelas, kata dia, tujuan penyidik menahan Alfian adalah supaya tidak mengulangi perbuatannya. "Kedua, tidak melarikan diri, dan takut menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Baca: Penyebab Polisi Tangkap Lagi Alfian Tanjung Setelah Dibebaskan

Alfian Tanjung sebelumnya sempat menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan dirinya. Menurut pengacaranya, Abdullah Alkatiri, surat penahaan itu banyak kejanggalan. Argo membantah tudingan tersebut. "Semua surat lengkap," kata dia.

Alfian Tanjung baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Alfian dibawa petugas dari kantor Polda Jawa Timur menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00.


Baca: Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap, Alfian Tanjung Segera Diadili

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penahanan ustad Alfian Tanjung merupakan tindak lanjut dari pelaporan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution.

Laporan Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017 terkait dengan dugaan ujaran kebencian dari cuitan akun Twitter milik Alfian Tanjung. Tanda menilai Alfian telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.

Baca Selengkapnya

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.

Baca Selengkapnya

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.

Baca Selengkapnya