Polisi Tilang 98 Pengendara Motor di Jakarta Barat

Reporter

Editor

Senin, 8 Januari 2007 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang 98 pelanggar peraturan jalur kiri bagi sepeda motor, di Jalan Letjen S Parman Jakarta Barat, Senin (8/1). Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Soenarko mengemukakan penindakan hanya dititikberatkan kepada peraturan jalur kiri motor saja. Sedangkan untuk pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu hanya diberikan teguran. “Tilang hanya untuk yang tidak di jalur kiri,” katanya. Sejumlah 98 pelanggar yang ditilang tersebut akan menjalani sidang ditempat besok. "Sidang ditempat hanya untuk pertama saja, selanjutnya di Pengadilan Negeri," ujarnya. Aguslia Hidayah

Berita terkait

Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini

14 November 2022

Hati-hati Menyalip dari Jalur Kiri, Lihat Kecelakaan Tragis Ini

Ketika menyalip truk, Suhaimi mengerem motor Honda Vario secara mendadak sehingga Anggraini terpental masuk kolong truk.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetap Berlakukan Lajur Kiri Motor

26 Januari 2007

Polisi Tetap Berlakukan Lajur Kiri Motor

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan akan tetap memberlakukan penggunaan lajur kiri untuk sepeda motor di jalan-jalan yang sudah ditentukan.

Baca Selengkapnya

7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri

2 Januari 2007

7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri

Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri. "Mulai 7 Januari yang melanggar akan kena tilang," kata Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan di Jakarta, Selasa (2/1).

Baca Selengkapnya

Polisi Gandeng Dealer Motor

7 Desember 2006

Polisi Gandeng Dealer Motor

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggandeng dealer sepeda motor untuk mensosialisasikan program sepeda motor wajib melaju di jalur kiri dan menyalakan lampu.

Baca Selengkapnya