Ini Daftar Nama Perusak Kantor LBH Jakarta  

Reporter

Editor

Senin, 18 September 2017 14:28 WIB

Kaca Gedung LBH Jakarta yang pecah pasca terjadi bentrok antara massa yang berusaha membubarkan acara seni ASIASIKAKSI dengan pihak kepolisian di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Pasca kerusuhan polisi menutup sementara Gedung LBH. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 22 orang yang diduga merusak fasilitas umum dan kendaraan dalam aksi pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta yang berada di kompleks kantor Yayasan LBH Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Ahad malam, 17 September 2017.

"Sementara yang diamankan 22 orang. Kami lakukan pemeriksaan, apa perannya," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 18 September 2017.

Mereka yang ditangkap adalah Beni Prayoga, Heriyanto, Herman Yosef, Rifki Fauzi, Paksi Raka Siwi, Eddy Hamdani, Achmad, Randi Setiawan, Muhammad Maulana, Nur Supriyadi, Suhendra, Diki Mahendra, FR, 15 tahun, AF, 17, RCF, Azizul Adha Nur Ikhsan, Radiansyah, Mamun, Dedi Yuwanto, Rohim, Taufik, dan Mada Dwi Dermawan.

Mereka sedang diperiksa di Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangkap 12 orang lainnya yang kini diperiksa oleh Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dua belas orang itu adalah seorang mahasiswa bernama Rahmat Budiman, pelajar SMA Negeri 25 Jakarta bernama IN, 17 tahun, Yudi Setiawan dengan barang bukti HP Xiaomi, Deni Husen dengan barang bukti pisau cutter. Selain itu, Mulya dengan barang bukti ponsel dan STNK motor Yamaha, M. Sholeh dengan barang bukti ponsel, Richard Junifer Simanjuntak dengan barang bukti ponsel, 1 mobil Toyota Avanza, serta uang tunai Rp 44.500.

Kemudian ditangkap pula dalam insiden kantor LBH Jakarta, wiraswasta bernama Ahyadi dengan barang bukti 2 ponsel dan uang tunai Rp 206 ribu, Risky Nur Usbay, Fahri Ismail dengan barang bukti ponsel, alat charger, peci, kacamata, dompet, jaket, tas, dan beberapa kartu identitas. Selanjutnya Ahmad Nur Rifai dengan barang bukti uang kumpulan pedagang sebesar Rp 525 ribu, uang Bazis kecamatan Rp 300 ribu, 1 ponsel, dompet dengan uang Rp 350 ribu serta Muhammad Nur Cahya dengan barang bukti 1 ponsel.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya