TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Aris Wahyudi, 49 tahun yang membuat website soal pernikahan nikahsirri.com di kediamannya, Perumahan Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu dini hari, 24 September 2017.
“Iya sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Aris diduga melakukan tindak pidana UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak serta TTPU. Polisi menyelidiki muatan laman www.nikahsirri.com yang mengandung konten pornografi dan menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali.
Pada saat ditangkap, Aris mengakui perbuatannya sebagai pembuat dan pemilik website tersebut. Polisi menyita laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan “PARTAI PONSEL”, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan “Virgin Wanted”dan 1 buah spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel brutally Honest Political.”
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menjelaskan tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk penjualan manusia. KPAI mengutuk keras modus ini karena akan berdampak serius untuk tumbuh kembang anak.
“Faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata, bahkan kasus prostitusi ditemukan atas nama nikah siri,” ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 24 September 2017.
ANDITA RAHMA | MUHAMMAD NAFI