TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise berharap kepolisian dapat mengusut tuntas unsur perdagangan perempuan dalam kasus lelang perawan dan kawin kontrak di laman pernikahan nikahsirri.com. "Mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini," ujar Yohana dalam keterangan tertulis, Ahad 24 September 2017
Yohana mengatakan, jika terbukti ada unsur perdagangan perempuan maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Seluruh hukuman yang tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO.
Baca: Kasus Situs Pernikahan nikahsirri.com, Ribuan Orang Sudah Daftar
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bergerak cepat merespons serta menindaklanjuti kasus Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com. Pemilik situs pernikahan nikahsirri.com Agus Wahyudi saat ini telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Yohana menentang keras lelang perawan dan kawin kontrak yang belakangan beredar melalui situs pernikahan siri nikahsirri.com. "Lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan," katanya.
Yohana menegaskan, program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama.
Program lelang perawan yang diluncurkan oleh Partai Ponsel ini dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit atau nikah siri bagi janda. Jadi bila ada perawan atau janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program tersebut.
Baca: Baru 5 Hari, Bos Situs Pernikahan nikahsirri.com Untung Rp 5 Juta
Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan atau juga bisa bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai.
Yohana menegaskan hendaknya kasus seperti ini tidak terulang dan perlunya partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan perempuan dan anak berkedok pernikahan siri. Bilamana kasus perdagangan perempuan seperti ini terulang maka pemerintah akan terus bekerja sama dan tidak akan segan untuk menindak tegas.
JONIANSYAH HARDJONO