TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Derian mengatakan pemilik situs pernikahan nikahsirri.com, Agus Wahyudi, telah mengumpulkan uang Rp 5 juta lewat proses transaksi penjualan koin. Setiap klien situs pernikahan siri itu diwajibkan membeli sejumlah koin dengan harga Rp 100 ribu per koin.
"Berdasarkan pengakuan dia segitu, masih terus kami dalami," kata Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad Sore, 24 September 2017.
Dalam situsnya, setiap mitra atau orang-orang yang mendaftar untuk menjadi suami atau istri siri memiliki harga masing-masing. Jika tertarik, klien harus membayarkan sejumlah koin, sesuai dengan harga yang dipasang mitra. "Macem-macem harganya, ada yang 200 koin, ada juga yang 300 koin," kata Adi.
Baca: Baru 5 Hari, Bos Situs Pernikahan nikahsirri.com Untung Rp 5 Juta
Satu koin, kata Adi, dapat dibeli klien seharga Rp 100 ribu. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening tersangka. Setelah membayar, klien akan mendapatkan username dan password yang dapat digunakan untuk melihat katalog mitra di situs nikahsirri.com.
Adi mengatakan tersangka akan mendapatkan 20 persen dari hasil transaksi. Sementara 80 persen lainnya diberikan kepada mitra jika ada klien yang berkesanggupan membayar mereka.
Sebagai ilustrasi singkat, jika seorang mitra memasang harga 200 koin, maka klien harus membayar Rp 20 juta rupiah. Tersangka akan mendapatkan Rp 4 juta sementara mitra akan mendapat Rp 16.000.000 sisanya.
Baca: Kasus Situs Pernikahan Nikahsirri.com, Ribuan Orang Sudah Daftar
Dalam situs tersebut, kata Adi, calon mitra yang mendaftar untuk menjadi istri atau suami sirih minimal berumur 14 tahun.
"Karena syarat itu ia diduga melakukan eksploitasi anak dan penjualan orang," kata Adi.
Polisi menangkap Agus pada Ahad dini hari sekitar pukul 02.03 di kediamannya di daerah Jatiasih, Bekasi Selatan. Pihak kepolisian melakukan penindakan atas beredarnya kabar situs pernikahan nikahsirri.com yang menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri.
ADAM PRIREZA