TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana mengubah skema pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Menurut Djarot, tunjangan pegawai harus dibedakan berdasarkan tingkat risiko kerja. "Teman-teman kami yang bekerja dengan tingkat risiko tinggi harus diberikan tambahan," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 25 September 2017.
Djarot menuturkan salah satu contoh pekerjaan dengan risiko tinggi adalah petugas pemadam kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Djarot mencontohkan petugas pemadam kebakaran bertugas tak hanya memadamkan api, melainkan juga bertugas untuk penyelamatan yang tak jarang harus bertaruh nyawa. "Ada orang di atas tower mau bunuh diri sampai menangkap ular, sampai memindahkan sarang tawon di atas," ujar Djarot.
Baca: Risiko Kerja Tinggi, Djarot Akan Naikkan Gaji Pemadam Kebakaran
Kemudian, kata Djarot, petugas Satpol PP lebih banyak bekerja di luar ruangan ketimbang di dalam kantor. Pekerjaan bisa menjadi ancaman bagi keselamatan mereka. Karena itu mereka harus diberikan insentif yang lebih tinggi. "Makanya dilihat mana yang risiko kerjanya tertinggi itu harus juga dikasih insentif. Berbeda dengan mereka yang berada di kantor," ujar Djarot.
Djarot menilai sistem tersebut lebih adil ketimbang sistem pemberian tunjangan kinerja daerah yang lama, yaitu lewat Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPNS). Sistem tersebut menyamaratakan seluruh gaji dan tunjangan baik itu untuk pegawai yang rajin atau yang lambat dan malas sekalipun. "Makanya, pada saat ini disampaikan saya selalu ingatkan bahwa sistem penggajian aparatur sipili negara itu tidak berdasarkan PGPS, pokok gaji pegawai negeri. Tapi diplesetkan menjadi 'pinter goblok pendapatan sama'," ujar Djarot.
LARISSA HUDA