TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan pendiri situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, sebagai tersangka. Pria itu diduga menjalankan bisnis ilegal karena melelang perempuan perawan. Tidak heran jika dalam waktu singkat situs ini dibanjiri peminat yang semuanya adalah laki-laki. “Kami belum mendapatkan member-member wanita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menuturkan, Senin, 25 September 2017.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk menjadi anggota di nikahsirri.com, ada sejumalah prosedur yang harus diikuti. "Pertama, klien harus mendaftar dengan mengirimkan email kepada tersangka," kata Argo. Alamat surat ditujukan kepada [email protected].
Selanjutnya, peminat akan menerima email balasan dari Aris tentang prosedur menjadi anggota nikahsirri.com. Menurut Argo, calon klien itu wajib membayar mahar sebesar Rp 100 ribu untuk mendapatkan username dan password. Gunanya agar mereka bisa mengakses database yang berisi foto berikut data mitra situs tersebut.
Baca:Pemilik Situs Nikah Siri Ditangkap, Kaos Virgins Wanted Disita
Mitra situs nikahsirri.com adalah orang-orang yang bersedia menjadi mempelai wanita atau pria, juga menjadi penghulu dan saksi. Setelah membayar, klien harus melaporkan melalui email. Nantinya, username dan password itu akan dikirim oleh Aris ke email klien. "Makanya harus ada mahar. Kalau belum bayar ya tidak akan dapat username dan password," kata Argo.
Sejak diluncurkan 19 September 2017, klien Nikahsirri.com mencapai 2.700 orang. Adapun mitra yang bekerjasama dengan situs sudah ada 300 orang. Argo menduga, pelanggan yang mendaftar dapat mengakses gambar pornografi yang ditampilkan dalam situs. "Yang ditampilkan tulisan dan foto-foto berbau pornografi. Makanya kami tangkap si Aris," katanya.
FRISKI RIANA