Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Selingkuhan Bos Bakmi Vera Yusika

image-gnews
Fotokopi KTP milik Tersangka  Jonny Setiawan. Humas  Polrestro Tangerang Mas.
Fotokopi KTP milik Tersangka Jonny Setiawan. Humas Polrestro Tangerang Mas.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Jonny Setiawan, pembunuh Bos Bakmi Hijau Verlis, berjalan tertatih ketika bertemu Tempo pada Senin sore lalu, 25 September 2017, di kantor Polres Metropolitan Tangerang Kota. Luka tembak pada petis kanannya terlihat sudah mengering namun ayah dua anak tersebut masih pincang dan kadang peringis kesakitan.

Laku bagaimana ceritanya Jonny, 36 tahun, yang sudah mengaku bertobat ketika ditangkap di pesantren pada 18 September lalu bisa “dilubangi” kakinya oleh polisi. Kesalahan fatal apa yang dia perbuat selama penyidikan?

Sebelum  membunuh pacarnya, Vera Yusika Sumarna, 44, Jonny menghabiskan  malam  Minggu, 16 Septenber 2017, di rumah  Lisa, teman Vera, di Cipondoh.  Mereka  makan  malam bersama yang dibuat oleh Lisa: Vera  makan  ayam  cabe  dan Jonny menikmati pete.

Usai  makan  malam, Jonny mengajak Vera ke kamar kosnya. Jonny kos karena dalam proses cerai dengan istrinya.

Keduanya mengobrol dan merokok bersama. Lantas melakukan hubungan intim.  Ternyata  Jonny minta berhubungan badan kembali namun  ditolak Vera dengan  alasan  masih  ada hari  esok. Vera juga menyinggung harga diri Jonny dan membandingkan  dengan kawan selingkuhan  sebelumnya.

Jonny  naik  pitam.  Dia pergi  ke dapur,  mengambil  pisau dan menusukan ke leher  Vera. Dua kali  tusukan,  Vera  bersimbah  darah dan tak bergerak lagi. Jonny menutupi wajah  kekasihnya itu dengan  bantal. Dia kabur ke rumah pamannya dan pesantren di Bogor. Pada Senin, 18 September 2017 polisi menangkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriyadi menjelaskan, polisi menjerat dengan pasal pembunuhan  dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara. Menurut dia, Jonny pernah melawan petugas dengan hendak melarikan diri ketika dia diminta menunjukkan tempat barang bukti.

"Waktu itu kami minta dia menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” ujar Dedy kepada Tempo pada Senin, 25 September 2017.

Dedy menuturkan, pada saat itu penyidik mengaduk-aduk selokan penuh lumpur di depan rumah mertua pembunuh Bos Bakmi Vera Yusika Sumarna itu. Nah, Jonny malah mencoba melarikan diri. “Terpaksa kaki kanan bagian betis didor.”

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

24 April 2018

Jhon, pelaku pembunuhan terhadap Vera Yusika Sumarna, bos Depot Bakmi Verlis, yang tewas karena ditusuk mengakui perbuatannya di hadapan polisi di Polda Metro Jaya, 19 September 2017. Tempo/Friski Riana
Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

Jonny Setiawan, 38 tahun, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya yang juga bos bakmi, Vera Yusika, pasrah atas hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.


Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

23 April 2018

Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, tertunduk saat mendengarkan tuntutan hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 23 April 2018. Tempo/Ayu Cipta
Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

Jaksa menuntut terdakwa Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, dengan hukuman penjara 20 tahun.


Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

15 Maret 2018

Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. Tampak Yana (bercelana pendek), korban penganiayaan yang juga istri tersangka, FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

Dalam sidang penganiayaan yang dilakukan pembunuh bos bakmi terungkap bahwa Joni Setiawan tiba-tiba menyerang pacar mantan istrinya di dalam kamar.


Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

28 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

Sidang perkara pembunuhan bos Bakmi Verlis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu 28 Februari 2018 memasuki agenda pemeriksaan saksi.


Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

27 Februari 2018

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

Lampu kamar Rosidi dimatikan lalu Diran masuk dan menyerang bos bakmi Rosidi yang akhirnya tewas menjadi korban pembunuhan.


Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

22 Februari 2018

Tersangka memeragakan 37 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut
Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menggelar sidang lanjutan pembunuhan terhadap bos bakmi, Vera Yusita Sumarno.


Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

12 Februari 2018

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

PN Tangerang hari ini menjadwalkan persidangan terdakwa Jonny Setiawan, 38 tahun, dalam perkara pembunuhan Vera Yusika Sumarno, bos bakmi Verlis.


Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

12 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan perdana atas terdakwa Jonny Setyawan, pembunun bos bakmi Fera Yusita Sumarno, Senin siang ini.


Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

25 Oktober 2017

Rekonstruksi atau rela ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang  samping rumah mertua Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tampak istri tersangka Jonny, Yana yang bercelana pendek, juga korban penganiayaan tersangka. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

Bos bakmi bernama Vera Yusika dibunuh karyawannya, Jonny Setiawan pada 16 September 2017.


Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

13 Oktober 2017

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

Kejaksaan Negeri Tangerang Kota membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara pembunuhan terhadap bos bakmi Vera Yusika Sumarna.