TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, sejumlah persyaratan yang diminta Aris Wahyudi untuk menjadi mitra situs Nikahsirri.com hanya bagian dari pemasaran.
Aris mensyaratkan mitranya harus perjaka atau perawan. Untuk memastikan hal itu, Aris meminta agar perempuan melakukan tes perawan, sedangkan laki-laki melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya perjaka.
"Bagian pemasaran dia. Sampai sekarang sih, saya belum dapat keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.
Menurut Adi, peluang menjadi mitra situs pernikahan itu terbuka bagi siapa saja. Dari keterangan Aris pada polisi, calon mitra hanya perlu mengisi formulir persyaratan dan menampilkan foto identitas diri. Mitra situs Nikahsirri.com berupa mempelai laki-laki atau perempuan, juga penghulu dan saksi.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan bahwa jumlah mitra situs mencapai 300 orang. Adapun klien yang mendaftar layanan situs itu kini terdata sebanyak 5.300 orang. Polisi memastikan bahwa belum ada klien dan mitra situs Nikahsirri.com yang menikah.
Situs tersebut diluncurkan Aris pada Selasa, 19 September 2017. Empat hari setelah diresmikan, polisi menangkap Aris di kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, pada Ahad dinihari, 24 September 2017. Aris diduga melakukan tindak pidana eksploitasi perempuan dan anak, serta pornografi melalui portal online miliknya bernama Nikahsirri.com.