TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan, mobil pikap merek Suzuki Carry bermuatan ganja yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto berangkat dari Tanah Tinggi, Tangerang, dan siap untuk diedarkan ke Karawang, Jawa Barat.
"Muatan ganja bruto, ya 225,5 kilogram," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.
Menurut dia, informasi itu diperoleh dari pengemudi pikap. Namun, polisi mengaku belum tahu ganja itu tepatnya akan dibawa ke wilayah mana di Karawang. "Kami masih belum tahu tempatnya. Mau mau kami sidik."
Mobil pikap itu dihentikan polisi di Jalan Gatot Subroto, pada Senin malam, 25 September 2017, karena melanggar aturan nomor polisi ganjil-genap. Ternyata kendaraan niaga bak terbuka tersebut bermuatan paket ganja seberat kotor 225,5 kg yang disembunyikan di keranjang buah.
Polisi juga hampir saja menangkap sekitar 3 orang di mobil Daihatsu Xenia yang menyertai pikap hitam bermuatan ganja tadi. Namun, orang-orang itu keluar dari mobil lalu melarikan diri setelah polisi teralihkan perhatiannya oleh pertanyaan seorang pengendara sepeda motor. "Langsung lari. Berapa (orang) jumlahnya itu, kan karena cepat dan gelap (jadi tak terlihat)," ujar Suwondo.
FRISKI RIANA