Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Bos Allianz Life Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

image-gnews
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

"Betul," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 September 2017.

Selain Joachim, Adi juga membenarkan bahwa mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa. Adi mengaku belum mengetahui kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujarnya.

Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.

Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan bahwa kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," kata Alvin di Polda Metro Jaya, hari ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klaifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.

"Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269. Hak pasien hanya lah resume medis," ujarnya.

Menurut Alvin, pihak asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun lalu dan telah menelan sejumlah korban.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024

Foto kombinasi gaya ketiga Calon Presiden (dari kiri) Anies baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.


Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

3 Oktober 2023

ilustrasi konsultasi dokter (pixabay.com)
Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.


Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

13 Mei 2023

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.


Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

26 April 2023

Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.


OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

27 Februari 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

3 Februari 2023

Ilustrasi: Rio Ari Seno
OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

23 Januari 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

Mafia beras bisa dikenai pasal berlapis dan mendapat berbagai jenis hukuman sekaligus


Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

24 Desember 2022

Aktivitas petugas agen tabung gas elpiji di Gambir, Jakarta, Selasa, 02 Maret 2022. Petugas mengkhawatirkan konsumen tabung elpiji 12 kg akan beralih ke tabung elpiji 3kg, dikarenakan kenaikan elpiji 12kg mengalami kenaikan mencapai Rp 187.000. TEMPO/Febri Angga Palguna
Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

Polisi menangkap 20 orang yang diduga mengoplos gas LPG 12 kilogram


Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

24 Desember 2022

Ilustrasi gas 12 kg. TEMPO/Tony Hartawan
Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

Para pengoplos LPG ini memindahkan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram