TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
"Betul," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 September 2017.
Selain Joachim, Adi juga membenarkan bahwa mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa. Adi mengaku belum mengetahui kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan bahwa kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," kata Alvin di Polda Metro Jaya, hari ini.
Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klaifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
"Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269. Hak pasien hanya lah resume medis," ujarnya.
Menurut Alvin, pihak asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun lalu dan telah menelan sejumlah korban.
FRISKI RIANA