Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rujuk Ditolak Istri, Jonny Selingkuhi Bos Bakmi

image-gnews
Tersangka  Jonny Setiawan. Humas  Polrestro Tangerang
Tersangka Jonny Setiawan. Humas Polrestro Tangerang
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Jonny Setiawan, 36 tahun, mengatakan selama sepekan dirinya mendekam dalam tahanan Polres Tangerang Kota karena membunuh Bos Bakmi Hijau Verlis tak satu pun keluarga, kerabat, ataupun temannya yang menjenguk.

"Saya rindu anak-anak, yang besar kelas 5 SD dan si kecil umur 4 tahun," kata Jonny kepada Tempo di kantor Polres Tangerang Kota pada Senin petang, 25 September 2017.

Dia menyebut bahwa dirinya dalam kesalahan besar yakini telah membunuh orang yang dia sayangi. "Saya sayang sama Vera, dia juga. Kami tahu kondisi masing-masing, Vera tahu saya dan isteri sedang dalam ambang perceraian."

Jonny mengaku sebenarnya dia berniat mempertahankan pernikahannya. "Sampai sekarang saya tetap tidak mau tanda tangan surat gugatan cerai. Istri saya yang mau (cerai). Bahkan saya minta rujuk tapi dia tidak mau," ujar Jonny. "Mungkin ada laki-laki lain."

Jonny kesal terhadap isteri dan laki-laki selingkuhannya. Keduanya tepergok dalam kamar berduaan di rumah mertua Jonny. Padahal, kata Jonny, malam itu setelah pikiran kalut seusai menghabisi nyawa Vera Yusika Sumarna, 44, bos sekaligus kekasihnya, Jonny ingin menemui anaknya.

Setelah melihat istrinya berdua dengan pria lain, dia pun marah dan menghantamkan asahan pisau ke pria tersebut dan isterinya. akibatnya, Jonny jadi tersangka penganiayaan karena itu tapi dalam proses pemberkasan terpisah. Untunglah sebelum masuk rumah mertuanya, Jonny membuang pisau ke selokan berlumpur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jonny tidak menjelaskan siapa yang lebih dulu "bermain api," dia atau istrinya. Yang pasti saat rujuk ditolak, dia mulai akrab dengan kawan-kawan barunya di grup Black Barry Ketemu Pasti Kongkow (KPK), yang diketuai Vera.

Di sana Jonny menemukan kasih sayang Vera. Benih-benih rasa peduli satu sama lain mulai tumbuh seiring waktu berjalan. Sebelum membuka Depot Mie Hijau Verlis di rumah Vera di Jalan Palem Cipondoh, Jonny mengatakan, telah membantu usaha Mie Ayam Jamur Verlis di Ruko Permata Taman Palem, Cengkareng, pada Maret 2017.

"Usaha itu tutup terus dipindahan ke rumah Vera," kata Jonny.

Kedekatan Jonny dengan Bos Bakmi Verlis mereka semakin menjadi dalam usaha Mie Hijau Verlis yang dimulai sekitar tiga bulan lalu. Jonny pun menyatakan bahwa suami Vera, Andri Hartono, juga dikenalnya dengan baik. "Suaminya tidak tahu kalau saya sama Vera (selingkuh), pokoknya Vera diizinkan keluar rumah asalkan pukul 22.00 atau paling lambat pukul 23.00 sudah pulang ke rumah," katanya.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

24 April 2018

Jhon, pelaku pembunuhan terhadap Vera Yusika Sumarna, bos Depot Bakmi Verlis, yang tewas karena ditusuk mengakui perbuatannya di hadapan polisi di Polda Metro Jaya, 19 September 2017. Tempo/Friski Riana
Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

Jonny Setiawan, 38 tahun, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya yang juga bos bakmi, Vera Yusika, pasrah atas hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.


Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

23 April 2018

Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, tertunduk saat mendengarkan tuntutan hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 23 April 2018. Tempo/Ayu Cipta
Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

Jaksa menuntut terdakwa Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, dengan hukuman penjara 20 tahun.


Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

15 Maret 2018

Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. Tampak Yana (bercelana pendek), korban penganiayaan yang juga istri tersangka, FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

Dalam sidang penganiayaan yang dilakukan pembunuh bos bakmi terungkap bahwa Joni Setiawan tiba-tiba menyerang pacar mantan istrinya di dalam kamar.


Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

28 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

Sidang perkara pembunuhan bos Bakmi Verlis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu 28 Februari 2018 memasuki agenda pemeriksaan saksi.


Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

27 Februari 2018

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

Lampu kamar Rosidi dimatikan lalu Diran masuk dan menyerang bos bakmi Rosidi yang akhirnya tewas menjadi korban pembunuhan.


Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

22 Februari 2018

Tersangka memeragakan 37 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut
Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menggelar sidang lanjutan pembunuhan terhadap bos bakmi, Vera Yusita Sumarno.


Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

12 Februari 2018

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

PN Tangerang hari ini menjadwalkan persidangan terdakwa Jonny Setiawan, 38 tahun, dalam perkara pembunuhan Vera Yusika Sumarno, bos bakmi Verlis.


Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

12 Februari 2018

Tersangka Jonny Setiawan (memakai tutup kepala) memboncengkan Bos Bakmi Verlis yang juga korban pembunuhan, Vera Yusika Sumarna, yang diperankan oleh polwan menuju kontrakan Jonny di Cipondoh. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan perdana atas terdakwa Jonny Setyawan, pembunun bos bakmi Fera Yusita Sumarno, Senin siang ini.


Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

25 Oktober 2017

Rekonstruksi atau rela ulang kasus pembunuhan bos bakmi di  gang  samping rumah mertua Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tampak istri tersangka Jonny, Yana yang bercelana pendek, juga korban penganiayaan tersangka. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

Bos bakmi bernama Vera Yusika dibunuh karyawannya, Jonny Setiawan pada 16 September 2017.


Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

13 Oktober 2017

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta
Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

Kejaksaan Negeri Tangerang Kota membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara pembunuhan terhadap bos bakmi Vera Yusika Sumarna.