Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, Rapper Iwa K Hadapi Putusan Sidang Kepemilikan Ganja

image-gnews
Ekspresi Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K saat menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, 6 September 2017. Sidang tersebut berangendakan pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO
Ekspresi Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K saat menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, 6 September 2017. Sidang tersebut berangendakan pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K akan menghadapi sidang putusan perkara kepemilikan tiga linting ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu 27 September 2017. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Iwa K dihukum 8 bulan penjara di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. 

"Hari ini, sidang putusan kasus Iwa K di PN Tangerang," ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu, pagi ini. 

Chris mengatakan setelah putusan Iwa K akan angkat bicara menyikapi putusan tersebut. Selama kasus ini bergulir, Iwa K pelit bicara dan selalu menghindari pertanyaan media.

Baca: Pengacara: Iwa K Ingin Benar-benar Sembuh

Pada persidangan Rabu pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Iwa K dengan 8 bulan penjara dan direhabilitasi dalam perkara kepemilikan tiga linting ganja." Menuntut terdakwa 8 bulan rehabilitasi,"ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Ahmad Taufik dan Iqbal Hajarati. 

JPU menilai, Iwa K merupakan pecandu narkoba yang harus direhabilitasi di RSKO Cibubur." Ini juga berdasarkan assesment BNN,"kata Taufik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Taufik, Iwa K melanggar pasal 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalahgunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya."

Baca: Begini Iwa K Mendapatkan Ganja

Iwa K ditangkap di Terminal 1B saat akan memasuki Security Check Point (SCP), 29 April 2017. Rapper kondang ini ditangkap ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantong celana Iwa K.

Selanjutnya kasus Iwa K dedapatan bawa ganja ini ditangani Polres Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pelantun lagu 'Bebas' itu sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja. Hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja. 

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

22 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

24 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

40 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

41 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.