TEMPO.CO, Tangerang - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K akan menghadapi sidang putusan perkara kepemilikan tiga linting ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu 27 September 2017. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Iwa K dihukum 8 bulan penjara di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Hari ini, sidang putusan kasus Iwa K di PN Tangerang," ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu, pagi ini.
Chris mengatakan setelah putusan Iwa K akan angkat bicara menyikapi putusan tersebut. Selama kasus ini bergulir, Iwa K pelit bicara dan selalu menghindari pertanyaan media.
Baca: Pengacara: Iwa K Ingin Benar-benar Sembuh
Pada persidangan Rabu pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Iwa K dengan 8 bulan penjara dan direhabilitasi dalam perkara kepemilikan tiga linting ganja." Menuntut terdakwa 8 bulan rehabilitasi,"ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Ahmad Taufik dan Iqbal Hajarati.
JPU menilai, Iwa K merupakan pecandu narkoba yang harus direhabilitasi di RSKO Cibubur." Ini juga berdasarkan assesment BNN,"kata Taufik.
Selain itu, kata Taufik, Iwa K melanggar pasal 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalahgunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya."
Baca: Begini Iwa K Mendapatkan Ganja
Iwa K ditangkap di Terminal 1B saat akan memasuki Security Check Point (SCP), 29 April 2017. Rapper kondang ini ditangkap ketika akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantong celana Iwa K.
Selanjutnya kasus Iwa K dedapatan bawa ganja ini ditangani Polres Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pelantun lagu 'Bebas' itu sebagai tersangka pemilik tiga linting ganja. Hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja.
JONIANSYAH HARDJONO